0 menit baca 0 %

SUSI HARYATI, S.Pd.I (PAI NON PNS) GELAR MAGHRIB MENGAJI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal kali sepekan.
Salah satu bahagian dari tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu terkait dengan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an.
Dalam rangka Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, atas nama Susi Haryati, S.Pd.I melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji terhadap Kelompok Binaan di Surau Nurul Qolbi Teluk Erong Rengat. Diharapkan, dengan Gerakan Maghrib Mengaji, anak-anak memanfaatkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan efektif untuk beribadah kepada Allah SWT dan memperdalam wawasan keagamaannya dan tidak menghabiskan waktunya untuk  hal-hal yang kurang bermanfaat. Gerakan Maghrib Mengaji merupakan upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an dan sebagai sarana menumbuh kembangkan minat dan kemampuan baca tulis Al-Qur’an sekaligus untuk meminimalisir pengaruh negatif dari media teknologi informasi dan media elektronik serta upaya memakmurkan Masjid/Mushalla/Surau dengan kegiatan ibadah dan meningkatkan kerjasama/kepedulian masyarakat untuk menciptakan generasi berakhlak mulia.
Kegiatan Maghrib Mengaji pada hari Jum’at 27 Maret 2021, Susi Haryati memberikan bimbingan kepada kelompok binaannya terkait dengan Tajwid.
Sebagai umat Islam, membaca Al-Qur'an adalah suatu kewajiban. Ibadah ini bahkan memiliki balasan pahala yang luar biasa, di mana keutamaan dari membaca Al-Qur'an ini satu hurufnya diganjar dengan satu kebaikan dan dilipatkan menjadi sepuluh kebaikan. Namun, dalam membaca al-Qur'an, kita tidak bisa asal membacanya begitu saja. Setiap kata dalam al-Qur’an memiliki arti, dan jika salah dalam membacanya, bisa mengubah arti dari kata tersebut.
Dalam membaca Al-Qur'an, ada ilmu yang disebut dengan tajwid. Tajwid adalah kata yang berasal dari bahasa Arab, yaitu jawwada, yujawwidu, tajwiidan, yang artinya membaguskan.
Tajwid berkaitan dengan pelafalan huruf-huruf hijaiyah dan tata cara dalam melafalkan huruf-huruf tersebut dengan baik dan benar. Karena akan ada huruf-huruf yang dibaca panjang, tebal, tipis, berhenti terang, berdengung, dan sebagainya. Demikian secara singkat disampaikan Susi Haryati.(tulang)