Indragiri Hulu, (Inmas). Ahad, 7 Maret 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAFZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Dalam rangka Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, atas nama Susi Haryati, S.Pd.I melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji terhadap Kelompok Binaan di Surau Nurul Qolbi Teluk Erong Rengat. Diharapkan, dengan Gerakan Maghrib Mengaji, anak-anak memanfaatkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan efektif untuk beribadah kepada Allah SWT dan memperdalam wawasan keagamaannya dan tidak menghabiskan waktunya untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Gerakan Maghrib Mengaji merupakan upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an dan sebagai sarana menumbuh kembangkan minat dan kemampuan baca Al-Qur’an sekaligus untuk meminimalisir pengaruh negatif dari media teknologi informasi dan media elektronik serta upaya memakmurkan Masjid/Mushalla/Surau dengan kegiatan ibadah dan meningkatkan kerjasama antara orang tua/masyarakat untuk menciptakan generasi berakhlak mulia.(tulang)
SUSI HARYATI, S.Pd.I (PAI NON PNS) GELAR MAGHRIB MENGAJI UPAYA PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR’AN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Ahad, 7 Maret 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dir...