Siak (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
Kabupaten Siak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melaksanakan penandatanganan Memorandum
of Understanding (MoU) tentang pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Aula
Hotel Winaria Siak Sri Indrapura, Kamis (19/09/2024).
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara pertemuan
koordinasi dan evaluasi pelaksanaan deteksi dini, preventif dan respon penyakit
tingkat kabupaten Siak. Hadir dari Kankemenag Kabupaten Siak, Kepala Seksi Haji
dan Umroh, Zubir efendi dan Pranata Komputer, Riski Indra.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kankemenag Siak, Zubir Efendi menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan salah satu upaya kerjasama lintas sektor yang dilakukan untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji.
“Salah satu faktor penting yang harus dimilki oleh
setiap calon jemaah haji adalah istithaah (kemampuan) kesehatan yaitu sehat dan
bugar, baik secara fisik maupun mental. Karena
itu, kita berupaya mewujudkan hal tersebut dengan melakukan kerjasama dengan
Dinas Kesehatan Kabupaten Siak. Dengan adanya penandatangan MoU ini, kita
berharap kesehatan calon jemaah haji dapat diperiksa lebih awal sehingga
memenuhi semua syarat isthitaah kesehatan,” Tutur Zubir Efendi.
Pada kesempatan ini, Zubir Efendi juga didapuk
menjadi narasumber untuk menyampaikan materi tentang Kebijakan Penyelenggaraan Kesehatan Haji di kabupaten
Siak dihadapan Kepala Puskesmas, Kepala KUA, PJ Haji/ Siskohatkes Puskesmas
seluruh Kecamatan di Siak, staf penyelenggara Haji dan Umroh serta Staf Bimas
Kantor Kemenag Kabupaten Siak yang hadir.
Untuk diketahui, berdasarkan data penetapan
Istithaah kesehatan haji melalui aplikasi SISKOHATKES Dinas Kesehatan Kabupaten
Siak tahun 1445 H / 2024 M, calon jemaah yang melaksanakan ibadah haji
berjumlah 302 orang, dimana terdapat 282 orang (93,3%) istithaah dengan
pendampingan, baik memerlukan pendampingan obat, pendampingan alat maupun
pendampingan orang, hanya 20 orang (6,6%) yang memenuhi syarat istithaah
kesehatan. (NA)*