0 menit baca 0 %

Suskseskan Penyelenggaraan Haji, Kankemenag Kabupaten Siak dan Dinas Kesehatan Teken MoU

Ringkasan: Siak (Kemenag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Aula Hotel Winaria Siak Sri Indrapura, Kamis (19/09/2024).Kegiatan ini merupakan ra...

Siak (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Aula Hotel Winaria Siak Sri Indrapura, Kamis (19/09/2024).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara pertemuan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan deteksi dini, preventif dan respon penyakit tingkat kabupaten Siak. Hadir dari Kankemenag Kabupaten Siak, Kepala Seksi Haji dan Umroh, Zubir efendi dan Pranata Komputer, Riski Indra.

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kankemenag Siak, Zubir Efendi menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan salah satu upaya kerjasama lintas sektor yang dilakukan untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji.

“Salah satu faktor penting yang harus dimilki oleh setiap calon jemaah haji adalah istithaah (kemampuan) kesehatan yaitu sehat dan bugar, baik secara fisik maupun mental.  Karena itu, kita berupaya mewujudkan hal tersebut dengan melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak. Dengan adanya penandatangan MoU ini, kita berharap kesehatan calon jemaah haji dapat diperiksa lebih awal sehingga memenuhi semua syarat isthitaah kesehatan,” Tutur  Zubir Efendi.

Pada kesempatan ini, Zubir Efendi juga didapuk menjadi narasumber untuk menyampaikan materi tentang Kebijakan  Penyelenggaraan Kesehatan Haji di kabupaten Siak dihadapan Kepala Puskesmas, Kepala KUA, PJ Haji/ Siskohatkes Puskesmas seluruh Kecamatan di Siak, staf penyelenggara Haji dan Umroh serta Staf Bimas Kantor Kemenag Kabupaten Siak yang hadir.

Untuk diketahui, berdasarkan data penetapan Istithaah kesehatan haji melalui aplikasi SISKOHATKES Dinas Kesehatan Kabupaten Siak tahun 1445 H / 2024 M, calon jemaah yang melaksanakan ibadah haji berjumlah 302 orang, dimana terdapat 282 orang (93,3%) istithaah dengan pendampingan, baik memerlukan pendampingan obat, pendampingan alat maupun pendampingan orang, hanya 20 orang (6,6%) yang memenuhi syarat istithaah kesehatan. (NA)*