0 menit baca 0 %

Syafwan dan Jajaran Hadiri Koordinasi dan Konsolidasi Penyelenggaraan Haji Tahun 2026 bersama Wamen Haji

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan, Syafwan, bersama staf Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menghadiri kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Penyelenggaraan Haji Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 17 September 2025 pukul 13.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Wilay...

Pekanbaru (Kemenag) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan, Syafwan, bersama staf Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menghadiri kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi Penyelenggaraan Haji Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 17 September 2025 pukul 13.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs. H. Muliardi, M.A., menyampaikan apresiasi kepada Wamen Haji atas kehadirannya di Bumi Lancang Kuning. Ia juga menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung penuh kebijakan strategis Kementerian Agama, khususnya terkait proses pemindahan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah.

Wamen Haji dalam arahannya menyampaikan tiga poin utama terkait arah kebijakan penyelenggaraan haji ke depan, seiring dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang terpisah dari Kementerian Agama, Pertama, proses legislasi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah saat ini berjalan dengan baik. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pembentukan struktur dan penetapan pejabat pusat. Untuk itu, telah dibentuk task force (satuan tugas) yang bertugas mengawal proses transisi kelembagaan agar berjalan secara bertahap dan tertib.

Kedua, pada aspek operasional, Wamen menyampaikan bahwa telah disiapkan lebih dari 300 Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru yang akan menjadi pedoman kerja Kemenhaj ke depan. Seluruh kebijakan ini bertujuan memperkuat pelayanan, efisiensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketiga, dari sisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Wamen menegaskan pentingnya integritas dan kompetensi dalam seleksi ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Kemenhaj. Untuk sementara waktu, para Kepala Bidang Haji di Kanwil akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Haji.

Meski nantinya Kemenhaj berdiri sendiri, Kementerian Agama tetap menjadi induk yang akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi. Wamen juga menggarisbawahi pentingnya konsolidasi internal, khususnya dalam menenangkan para ASN yang selama ini menangani urusan haji. Ia berharap proses peralihan ini tidak menimbulkan keresahan, namun justru meningkatkan semangat dan profesionalisme aparatur.

Menutup arahannya, Wamen menekankan bahwa Penyelenggaraan Haji Tahun 2026 akan menjadi tantangan besar sekaligus momentum bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.

Kakan Kemenag Pelalawan, Syafwan, menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung proses transisi ini. “Kami di Kemenag Pelalawan siap mengawal seluruh tahapan proses sesuai arahan pusat. Sinergi dan komunikasi yang baik antara Kemenag dan Kemenhaj harus terus kita jaga demi kelancaran dan kesuksesan pelayanan haji ke depan,” ujar Syafwan.(dbs)