Indragiri Hulu,(Inmas). Hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ikatan Persaudaraan Qari-Qari’ah dan Hafizh-Hafizhah (DPD IPQAH) Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 salah satu agendanya adalah terkait dengan pembentukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) IPQAH Kecamatan se-Kab. Inhu.
Jum’at 25 September 2020, Ketua DPD IPQAH Kab. Inhu, Syahril, S.Ag,MH yang saat ini juga merupakan Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya menginformasikan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya telah terbentuk 14 (Empat Belas) DPC IPQAH Kecamatan se- Kabupaten Indragiri Hulu.
Sehubungan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) maka pelantikan maupun pengukuhan DPC IPQAH Kecamatan direncanakan dengan sistem zona, sebagai upaya untuk membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak maupun menghindari kerumunan orang, yaitu :
Zona 1 terdiri dari Kec. Peranap dan Batang Peranap.
Zona 2 terdiri dari Kec. Kelayang, dan Rakit Kulim.
Zona 3 terdiri dari Kec. Lubuk Batu Jaya dan Sei Lala.
Zona 4 terdiri dari Kec. Pasir Penyu dan Lirik.
Zona 5 terdiri dari Kec. Rengat, Rengat Barat, dan Kuala Cenaku.
Zona 6 terdiri dari Kec. Seberida, Batang Gansal, dan Batang Cenaku.
Perlu dilakukan Konsultasi dan Koordinasi dengan berbagai pihak terkait terhadap pelantikan maupun pengukuhan DPC IPQAH Kecamatan agar aman dari Covid-19, demikian disampaikan Syahril, S.Ag,MH.(tulang)
SYAHRIL, S.Ag,MH; SELURUH DPC IPQAH KECAMATAN TELAH TERBENTUK
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ikatan Persaudaraan Qari-Qari ah dan Hafizh-Hafizhah (DPD IPQAH) Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 salah satu agendanya adalah terkait dengan pembentukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) IPQAH Kecamatan se-Kab.