Kuansing (Kemenag) - Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Burdianto, melakukan pertemuan dengan pengawas Pendidikan Agama Islam, Maturidi dan Liberti, Rabu (23/07/2025). Pertemuan ini membahas syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) semester ganjil. Kegiatan berlangsung di ruang Seksi PAPKIS Kemenag Kuansing.
Burdianto menekankan pentingnya kelengkapan perangkat pembelajaran sebagai salah satu syarat utama pencairan TPG. Ia juga meminta para pengawas aktif turun ke lapangan. โKami harapkan pengawas benar-benar memeriksa perangkat pembelajaran guru PAI secara menyeluruh,โ ujarnya di sela diskusi.
Dalam pertemuan tersebut, Maturidi menyampaikan bahwa supervisi akan difokuskan pada kelengkapan RPP, jurnal, dan nilai. Sementara Liberti menambahkan bahwa kehadiran dan komitmen guru juga akan menjadi penilaian. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai awal Agustus 2025.
Pertemuan ini menjadi bagian dari evaluasi rutin Kemenag terhadap kelayakan guru penerima TPG. Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang memenuhi semua aspek administrasi dan kinerja. Hal ini sesuai regulasi Kementerian Agama dan juknis terbaru.
Selain itu, Kemenag juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pengawas, guru, dan pihak sekolah. โKita semua ingin kualitas pendidikan agama semakin baik. Maka, mari bersama menjaga standar mutu pembelajaran,โ ujar Burdianto lagi, menutup pertemuan.
Dengan evaluasi ketat ini, diharapkan para guru lebih siap dan tertib dalam menjalankan tugas. Kemenag Kuansing akan terus melakukan pendampingan agar hak-hak guru tetap terjaga, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah-sekolah. (YZG)