0 menit baca 0 %

Tahap Pertama Pelunasan Bipih Jamaah Haji Kabupaten Kampar Berakhir, 546 Jamaah Telah Melunasi

Ringkasan: Kampar ( Kemenag )-- Tahap pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Jamaah Calon Haji (JCH) reguler  tahun 1446 H / 2025 M telah berakhir. Sebanyak 546 Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar telah berhasil melunasi biaya perjalanan ibadah haji mereka, yang mencapai Rp54.331.751...

Kampar ( Kemenag )-- Tahap pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Jamaah Calon Haji (JCH) reguler  tahun 1446 H / 2025 M telah berakhir. Sebanyak 546 Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar telah berhasil melunasi biaya perjalanan ibadah haji mereka, yang mencapai Rp54.331.751 per jamaah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. Kankemenag) Kabupaten Kampar, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Zulfaimar,S.Ag, MAP mengungkapkan hal tersebut pada Senin, 17 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa hingga batas waktu pelunasan yang ditetapkan, seluruh jamaah haji asal Kampar telah menyelesaikan kewajiban pelunasan Bipih.

Pada  14 Maret 2025, pelunasan tahap pertama Bipih jamaah haji reguler sudah berakhir. Jumlah jamaah haji yang sudah menyelesaikan kewajibannya sebanyak 546 orang dari total 693 calon jamaah," kata Zulfaimar.

Namun, Faimar juga menyampaikan bahwa terdapat 147 jamaah yang belum melunasi hingga batas akhir yang telah ditentukan. "Masih terdapat 147 jamaah yang belum melakukan pelunasan, antara lain karena meninggal dunia, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, kesulitan ekonomi, serta ada 8 orang JCH yang belum mendapatkan Istithaan (kesehatan) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Faimar menjelaskan, bagi jamaah haji yang belum melunasi karena gagal sistem pada tahap pertama, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua, dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Pelunasan tahap kedua ini akan berlangsung pada tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025 dan diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami masalah sistem, pendamping lansia, penggabungan mahram, pendamping disabilitas, serta jamaah cadangan.

“Pelunasan tahap kedua ini akan menjadi kesempatan bagi mereka yang mengalami gagal sistem pada tahap pertama, juga bagi jamaah lansia dan disabilitas yang membutuhkan pendampingan, serta penggabungan mahram,” tutup Faimar. ( fatmi/Andi )