Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk meningkatkan pemahaman kerukunan bukab hanya setakat pemahaman saja, melainkan sampai pada tingkat kesadaran yang bias mengejawantahkan ke dalam kenyataan sosial keberagaman, perlu ditunjuk sebuah desa sebagai model kerukunan yang ditunjukkan dari perilaku atau sikap-sikap toleransi antar pemeluk agama di tengah keragaman agama, budaya, dan bahasa yang mereka miliki.
Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kab. Inhu ditetapkan sebagai Model Desa Sadar Kerukunan. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor: 570 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Sebagai Model Desa Sadar Kerukunan Di Provinsi Riau. Ditetapkan pada tanggal 20 September 2018.
Mencermati Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Kanwil Kemenag Provinsi Riau, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat bantuan untuk 2 (dua) Desa Sadar Kerukunan.
Senin 29 Januari 2024, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag dengan didampingi Wakil Sekretaris FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kab. Inhu Muhamad Irham, S.H sambut kunjungan kerja Pj. Kades Candi Rejo atas nama Supriono terkait dengan administrasi persiapan untuk penerimaan bantuan tersebut.
Berdasarkan surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-33/Kw.04.1/4/BA.02/01/2024, tanggal: 24 Januari 2024, hal: Bantuan Desa Sadar Kerukunan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh sipenerima adalah: Keputusan Pembentukan Desa Sadar Kerukunan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau; Nomor Rekening Bank Atas Nama Pengurus Desa Sadar Kerukunan; Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan Perjanjian Kerjasama Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pengurus Desa Sadar Kerukunan.(tulang)