Pekanbaru (Inmas) Kepala Seksi Bimas Islam Bapak Drs. Marzai mengatakan. kalau mau mendaftar untuk pernikahan, biasanya calon pengantin mesti datang ke kantor KUA Kecamatan, yang kadang kadang jauh dan perlu waktu dan tenaga untuk menjangkaunya. Apa lagi pada masa pandemi ini banyak pembatasan-pembatasan dan dianjurkan tetap di rumah serta takut berlama-lama ngantri di kantor KUA.
Namun pada saat Pandemi PPKM Level 4 ini, layanan pendaftaran pernikahan diprioritaskan secara daring melalui Simkah Web dengan alamat "Simkah.kemenag.go.id". Dimana calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahannya dengan jarak jauh misalnya dari rumah, bisa dengan android dan laptop, pada simkah.kemenag.go.id. terdapat fitur yang mudah diakses. Calon pengantin bisa menginput data-data dan juga mengaploud berkas dan foto serta bisa juga mengeset tanggal dan jam akad pernikahannya. Sambil bergurau Kasi Bimas Bapak Drs Marzai mengatakan "pelaksanaan ijab qobulnya jangan online ya, ha ha ha"
Cara daftarnya nggak sulit, mudah, apa lagi calon pengantin zaman now jari jari tangannya sangat cekatan bermain digital. Ini adalah cara daftar nikah via online sebagai berikut :
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah dimana:
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jamÂ
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, diantaranya:
? Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
? Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
? Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin
berusia di bawah 19 tahun
? Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
? Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
? Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
? Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Â
Demikianlah cara daftar nikah secara online yang perlu diketahui oleh calon pengantin.(Marzai/Rizq)Â