0 menit baca 0 %

Tampil di RRI Pekanbaru, Kabid Urais Sosialisasikan Penetapan Label Halal Indonesia

Ringkasan: Riau (Inmas) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Riau (Inmas) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau melalui Kepala Bidang Urusan Agama Islam H. Agustiar, S. Ag mengatakan “Pemerintah telah menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH. Didalam Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia”. Demikian disampaikan Agustiar ketika menjadi Narasumber acara Dialog Lintas Pagi RRI Pro I Pekanbaru, Selasa (15/3/22).

Bersama Wakil Ketua II MUI Prov. Riau Ustadz Zulhusni Domo lebih lanjut Agustiar mengatakan "Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia”.

Dengan adanya perubahan logo tersebut, masyarakat mempertanyakan status logo halal yang keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Menanggapi keraguan masyarakat tersebut Wakil Ketua MUI Riau mengatakan bahwa label halal yang dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia masih berlaku sampai habis masa kontraknya yakni 2026.