0 menit baca 0 %

Tanggap Covid, Kemenag Bengkalis Terapkan WFH dan WFO Sistem Ganjil Genap

Ringkasan: Bengkalis (inmas) Mulai harini , 26 Juli 2021, kita menerapkan WFH dan WFO, di mana kita bekerja dari rumah sementara 50% lainnya tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Semua pimpinan Unit tetap masuk kantor seperti biasa, sementara para stafnya diberikan tugas mengerjakan pekerjaan sesuai tu...

Bengkalis (inmas) – Mulai harini , 26 Juli 2021, kita menerapkan WFH dan WFO, di mana kita bekerja dari rumah sementara 50% lainnya tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Semua pimpinan Unit tetap masuk kantor seperti biasa, sementara para stafnya diberikan tugas mengerjakan pekerjaan sesuai tusinya dari rumah,” demikian tegas Plt.Kepala Kantor Kemenag Bengkalis Drs.H.Khaidir , dalam Apel pagi hari ini, Selasa (26/07/2021).


Keputusan untuk membatasi aktivitas perkantoran ini dilakukan menyusul semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di daerah Kabupaten Bengkalis di mana beberapa dari antaranya adalah ASN Kantor kemenag di dalam wilayah Kabupaten Bengkalis .

Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas.


Menanggapi Surat  Edaran tersebut, Plt.Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkalis Drs.H.Khaidir menegaskan tentang sistem Pelaksanaan Work From Home di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis yang isinya antara lain penegasan bahwa saat ini kantor kemenag bengkalis melakukan sistim kerja ganjil genap paa pelaksanaan kegiatan kantor dan para pimpinan Unit Kerja harus memastikan agar pegawai berada di rumah/tempat tinggal melaksanakan tugas kedinasan yang telah ditetapkan, sehingga upaya pencegahan penularan COVID-19 lebih efektif.


Dengan demikian setiap pimpinan Kasi diminta untuk membuat jadwal bagi masing-masing stafnya untuk melaksanakan WFO Ganjil Genap  dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.


Penerapan WFH dan WFO sistem Ganjil genap  rencananya tidak hanya berlaku di Kankemenag Benegkalis , namun juga seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan Kemenag Bengkalis  termasuk madrasah serta Kantor Urusan Agama dan akan dikoordinasikan teknis pelaksanaannya dengan pejabat terkait. (hms)