Rokan Hilir (inmas)- Terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 menyampaikan sejumlah pertimbangan.
Faktor
kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi
Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan
Arab Saudi menjadi alasan yang pertama.
Pertimbangan
kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah
Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Selain
itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji
tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan
persiapan pelayanan jemaah haji.
Hal ini disampaikan Plt Kakan Kemenag Rohil saat menyampaikan tanggapan sekaligus sebagai sosialisasi kepada calon jamaah haji Kab. Rokan Hilir terhadap keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama tentang pambatalan keberangkatan haji pada musim haji 1442 H/ 2021 M, (14/6) di ruang kerjanya. (Nsh)