0 menit baca 0 %

Tanggapan sekaligus sosialisasi Plt Kakankemenag Rohil tentang pembatalan keberangkatan CJH th 2021

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 menyampaikan sejumlah pertimbangan.Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19...

Rokan Hilir (inmas)- Terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 menyampaikan sejumlah pertimbangan.

Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan yang pertama.

Pertimbangan kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Hal ini disampaikan Plt Kakan Kemenag Rohil saat menyampaikan tanggapan sekaligus sebagai sosialisasi kepada calon jamaah haji Kab. Rokan Hilir terhadap keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama tentang pambatalan keberangkatan haji pada musim haji 1442 H/ 2021 M, (14/6) di ruang kerjanya. (Nsh)