Siak (Inmas) - Pernikahan merupakan ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan yang mempunyai tujuan mulya sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran, bahwa menikah juga memiliki tujuan kebaikan dalam kehidupan nyata. Salah satu tujuan menikah dalam Islam adalah untuk beribadah kepada Allah. Dikarenakan Pernikahan dalam pandangan islam adalah bagian dari menyempurnakan ibadah dan untuk menyambungkan silaturrahmi diantara dua keluarga. Dikarenakan pernikahan merupakan sarana penyambung silaturahmi diantara dua keluarga maka harus direncanakan secara matang dengan penuh perhitungan terutama adalah hari pelaksanaan pernikahan.Dalam tulisan ini yang akan kami sampaikan bagaimana Cara menentukan hari pernikahan bagi Masyarakat Bungaraya. Masyarakat bungaraya terdiri dari multi suku diantaranya adalah suku jawa,melayu,minang,batak,madura dan lain-lain. yang tentunya setiap suku akan berbeda adat istiadat dan budayanya.
Dalam penentuan hari pernikahan bagi masyarakat bungaraya sangat dipengaruhi oleh latar belakang suku dan budaya keluarga calon pengantin. nah berikut kami sampaikan beberapa cara penentuan hari pernikahan bagi masyarakat bungaraya.
1. Â Â Â Cara pertama; Dua keluarga dari calon pengantin berembug untuk membicarakan tentang hari pernikahan,biasanya ini di lakukan pada saat acara pertunangan dan yang mengajukan hari pernikahan biasanya adalah dari pihak calon pengantin perempuan dengan pertimbangan kesiapan anggaran biaya yang akan digunakan untuk membiayai acara pernikahan tersebut contohnya jika keluarga pengantin itu petani biasanya setelah panen,dan jika keluarga itu karyawan perusahaan biasanyan setelah gajian dan jika keluarga itu ASN biasanya pada hari libur.
2.     Cara yang kedua ; untuk menetukan hari pernikahan orang tua calon pengantin perempuan minta pertimbangan dan nasehat dari tokoh agama atau tokoh masyarakat kemudian mengirimkan utusan kepada keluarga calon pengantin laki-laki untuk menyampaikan hari pernikahan yang telah dipilih tersebut.
3.    Cara yang ketiga : untuk menetukan hari pernikahan berdasarkan weton (hari lahir) bagi suku jawa,dengan cara masing-masing calon pengantin menyampaikan hari wetonnya. Seperti ; senin wage,selasa wage,rabu wage,kamis pon, jum’at pon dan seterusnya.namun cara seperti ini sudah jarang di lakukan dikarenakan orang yang faham hitungan semacam ini sudah jarang sekali.
4. Â Â Â Â Â Cara yang keempat : untuk menetukan hari pernikahan berdasarkan bulan hijriyah, biasanya bulan yang paling dipilih adalah bulan Dzulhijjah atau bulan Besar (bagi orang jawa) dan bulan yang paling dihindari terutama bagi suku jawa adalah bulan suro (bulan Muharram).Â
    Demikian yang dapat kami utarakan mengenai tatacara penentuan hari pernikahan bagi Masyarakat Kecamatan Bungaraya semoga ada manfaatnya untuk kita semua. (Rakhmat/Awl)