Kuansing (Inmas) Keberadaan tenaga pramubakti di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten sangatlah penting. Mereka para tenaga pramubakti diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten wilayah tempat mereka ditugaskan di setiap KUA yang tersebar di setiap kecamatan.
Tugas utama Pramubakti KUA ialah untuk melaksanakan dan membantu layanan dan pekerjaan sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan oleh Kepala KUA. Tugas tambahan lainnya antara lain diperbantukan sebagai tenaga administrasi dan tenaga operator untuk mengerjakan tugas-tugas dan fungsi KUA yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I., mengatakan, Kementerian Agama telah mencanangkan program Revitalisasi KUA Tahun 2021 yang lalu. Program tersebut meliputi 4 (empat) tujuan Revitalisasi KUA, antara lain meningkatkan kualitas umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan beragama, memperkuat program dan layanan keagamaan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
“Peran penting hadirnya tenaga pramubakti terhadap program Revitalisasi KUA sangat dibutuhkan diera digitalisasi seperti saat zaman sekarang ini. Boleh dikatakan hampir 90 persen pekerjaan administrasi di KUA seperti penginputan data, updating, pelaporan, dan pengoperasian aplikasi di KUA seperti Simkah dan pelaporan-pelaporan lain. Semua hal Itu dikerjakan oleh tenaga pramubakti,” ujar Arisman Arianto, Selasa (30/04/2024).
“Kami pramubakti, siap bekerja maksimal sesuai dengan kemampuan terhadap tugas yang diberikan dan dipercayakan untuk oleh Kepala KUA sebagai pimpinan di tempat kami bekerja. Kami juga siap meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan KUA sebagai tempat dan pusat layanan keagamaan,” ujar Fajriana Salami JS, S.E., saat ditemui di ruangan front office di lantai I KUA Kec. Kuantan Mudik. (YZG)