Pekanbaru (Kemenag)- Pada hari ini Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung Sekaki sudah menerapkan pemakaian pakaian Seragam Baru, Senin (02/09/2024).
Aturan untuk pamakaian seragam baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaiat Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Republik Indonesia.
Secara umum, Pakaian Seragam ini penting, karena dengan pakaian seragam tersebut dapat menumbuhkan rasa kebanggaan, kebersamaan dan kesetiakawanan bagi Aparatul Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu terhitung mulai bulan September 2024, Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah mengeluarkan intruksi agar seluruh Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah memakai Pakaian Dinas Harian.
"Alhamdulillah, hingga hari ini hampir 100 % Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sudah menerapkan pemakaian baju seragam warna putih untuk di pakai pada hari Senin dan Selasa. Termasuk Pegawai yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki," ungkap Kepala KUA Payung Sekaki Taufik usai mengikuti kegiatan Apel Senin di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Taufik mengatakan, pakaian seragam berfungsi agar lebih mudah dikenali saat sedang melakukan aktivitas di tempat kerja. Melalui pakaian orang bisa mengenal secara tidak langsung dimana kita bekerja. Disamping itu pakaian seragam juga dapat meningkatkan kepercayaan diri, sehingga hal ini dapat meningkatkan motivasi dalam bekerja. Harapannya semoga dengan pakaian seragam baru ini, semangat bekerja bagi ASN semakin meningkat. (Idris)*