0 menit baca 0 %

Terapkan Prokes 5M diwilayah PPKM, Ka. Kanwil Lakukan Sosialisasi di Kemenag Dumai

Ringkasan: Riau (Inmas) - Bertempat di Aula Kemenag Dumai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA di dampingi Kabid Penaiszawa Drs. H. Fairus MA dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan melakukan Sosialisasi SE Menteri Agama RI tentang Protokol Kesehatan pa...

Riau (Inmas) - Bertempat di Aula Kemenag Dumai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA di dampingi Kabid Penaiszawa Drs. H. Fairus MA dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan melakukan Sosialisasi SE Menteri Agama RI tentang Protokol Kesehatan pada masa PPKM, Kamis (29/7/21).

Dalam arahannya Ka Kanwil mengatakan SE Menag menegaskan tentang pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M pada masa PPKM Level 4 wilayah sumatera. SE ini lahir dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah. 

" SE Menag ini lahir dalam upaya mengatasi penyebaran Covid 19 varian baru yang penularannya lebih berbahaya. Serta dalam upaya pemberian rasa nyaman kepada masyarakat untuk beribadah. Oleh karena itu ASN Kemenag dituntut untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan".

Lebih lanjut Mahyudin mewajibkan ASN Kemenag Riau mulai dari Penyuluh, penghulu, Ka. KUA Kecamatan, Kepala  Madrasah, ASN di Kemenag Kab/Kota  untuk melakukam sosialisasi, pemantauan, pengawasan Protokol Kesehatan 5 M dan pelaporan yang langsung di pantau oleh Menteri Agama.

"saya meminta pegawai kita /jajaran Kementerian Agama mulai dari Kemenag Kab/kota, penghulu, penyuluh, Kepala dan Guru Madrasah untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan Protokol Kesehatan 5M diwilayahnya dan selanjutnya wajib melaporkan kepada link yang sudah disediakan, pelaporan tersebut langsung di pantai oleh Menteri Agama melalui Staf khusus"

Kegiatan tersebut diikuti Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam se Kota Dumai.

Dalam SE Menag No. 21 Tahun 2021 dijelaskan Tempat ibadah yang berada pada PPKM Level 4 Wilayah Sumatera dan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 sesuai dengan kriteria zonasi wajib menerapkan Protokol Kesehatan 5M ditempat Ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan/ keagamaan di rumah. 

Ternpat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1 di wilayah yang ditetapkan sebagai Zona Merah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan / keagamaan berjarnaah /kolektif sementara waktu selarna masa penerapan PPKM sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah. 

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota pada wilayah yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 2O orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/ keagamaan di rumah.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2  dan Level 1, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:

- untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/ keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75  persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- untuk wilayah yang berada dalarn zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 Persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

- untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagarnaan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagarnaan berjamaahlkolektif sementara waktu sesuai dengan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/ keagamaan di rumah

Sedangkan untuk pengurus dan pengelola Tempat Ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti

pelaksanaan kegiatan peribadataan/ keagarnaan, mengatur jarak antar jemaah dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, tidak menjalankan/ mengedarkan kotak amal/ infak, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatanl keagamaan secara rutin, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner wajib dibersihkan secara berkala, melaksanakan kegiatan peribadatan keagamaan paling lama satu jam, dengan memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausiyah wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar,  menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Khusus untuk jamaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah, membawa perlengkapan peribadatan/ keagamaan masing - masing, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi rnandiri, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak dari perjalanan luar daerah serta tidak berusia 60 tahun ke atas, ibuhamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.