0 menit baca 0 %

Terapkan Prokes, Alvindri dan Dessi Purnamasari Jadi Menikah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Menikah merupakan hari bahagia bagi pasangan yang menjalankannya, apalagi kalau pernikahan itu disaksikan oleh banyak orang. Namun apalah daya pandemi covid-19 telah banyak mengubah tata kehidupan manusia, termasuk dalam hal pelaksanaan akad nikah.

Pekanbaru (Inmas), Menikah merupakan hari bahagia bagi pasangan yang menjalankannya, apalagi kalau pernikahan itu disaksikan oleh banyak orang. Namun apalah daya pandemi covid-19 telah banyak mengubah tata kehidupan manusia, termasuk dalam hal pelaksanaan akad nikah. Ahad (01/08/2021)

Pelaksanaan akad nikah yang terjadi pada masa PPKM Level IV Kota Pekanbaru (tanggal 26 Juli  s/d 2 Agustus 2021) harus mengikuti ketentuan SE Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah di KUA Kecamatan masa PPKM Darurat. Diantara isinya jumlah yang hadir maksimal 6 orang, Catin, Wali dan saksi nikah dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif swap antigen.

Sehubungan dengan ketentuan diatas, Calon pengantin (catin) Alvindri Yongjianmartha dan Dessi Purnamasari  menyanggupi dan akan mematuhi prokes tersebut akhinya Ka. KUA Kecamatan Payung Sekaki menugaskan salah seorang Penghulunya, Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I untuk menghadiri dan mencatat pernikahan mereka yang berlangsung ditempat kediaman mempelai wanita.

Bertindak sebagai wali nikah adalah Bpk Kamilis (orang tua kandung dari Dessi). Bertindak sebagai saksi nikah yaitu Bapak Sofandri dan Bapak Sucipto. Sedangkan maskawin berupa Sebentuk Cincin emas. Alhamdulillah pelaksanaan akad nikah berjalan lancar sesuai dengan aturan. (dris/Ags)  

Â