0 menit baca 0 %

Terjadi di KUA Kecamatan Mempura, Ayah Kandung Konsultasikan Siapa Yang Berhak Menjadi Wali Nikah Anak Perempuannya

Ringkasan: Siak (Inmas) Kamis (25/04/2024) Sepasang suami istri mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempura untuk mendapatkan pencerahan terkait permasalahan dalam rumah tangganya. Setiba di kantor, mereka dipersilahkan untuk menemui Penghulu Ahli Madya, H.

Siak (Inmas) – Kamis (25/04/2024) Sepasang suami istri mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempura untuk mendapatkan pencerahan terkait permasalahan dalam rumah tangganya. Setiba di kantor, mereka dipersilahkan untuk menemui Penghulu Ahli Madya, H. Junaidi, S.Ag. di dalam ruang kerjanya.

TS (45 tahun) awalnya seorang muslimah dan kemudian menikah dengan MR (56 tahun) beragama Kristen dengan tata cara Kristen pada 2000 silam. Dari pernikahan ini lahirlah seorang anak perempuan setahun setelahnya. Selanjutnya pada 2007 ia dan suaminya memutuskan untuk masuk agama Islam bersama dan melakukan akad nikah kembali secara Islam.

Suami istri tersebut menceritakan bahwa permasalahan muncul saat anak perempuan pertama mereka mau menikah tahun ini, lalu siapakah yang akan menjadi walinya? Sebelum menjawab lebih detail, Junaidi, S.Ag. terlebih dahulu menyampaikan orang-orang yang berhak menjadi wali nikah dalam Islam.

Lebih lanjut ia menjelaskan adapun terkait masalah ini, maka wali nikah anak perempuan mereka itu adalah wali hakim karena saat anak itu lahir orang tuanya masih beragama non muslim, "walinya adalah wali hakim walaupun terjadi perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hal ini" ungkapnya. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Buya Yahya pada kanal youtubenya bahwa dalam Islam wali nikah anak yang lahir dalam pernikahan orang tua non muslim adalah wali hakim meskipun nasabnya tersambung. (Mz/ Fz)