Siak (Inmas) – Kamis (25/04/2024)
Sepasang suami istri mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempura untuk
mendapatkan pencerahan terkait permasalahan dalam rumah tangganya. Setiba di
kantor, mereka dipersilahkan untuk menemui Penghulu Ahli Madya, H. Junaidi,
S.Ag. di dalam ruang kerjanya.
TS (45 tahun) awalnya seorang
muslimah dan kemudian menikah dengan MR (56 tahun) beragama Kristen dengan tata
cara Kristen pada 2000 silam. Dari pernikahan ini lahirlah seorang anak
perempuan setahun setelahnya. Selanjutnya pada 2007 ia dan suaminya memutuskan
untuk masuk agama Islam bersama dan melakukan akad nikah kembali secara Islam.
Suami istri tersebut menceritakan
bahwa permasalahan muncul saat anak perempuan pertama mereka mau menikah tahun
ini, lalu siapakah yang akan menjadi walinya? Sebelum menjawab lebih detail,
Junaidi, S.Ag. terlebih dahulu menyampaikan orang-orang yang berhak menjadi
wali nikah dalam Islam.
Lebih lanjut ia menjelaskan
adapun terkait masalah ini, maka wali nikah anak perempuan mereka itu adalah
wali hakim karena saat anak itu lahir orang tuanya masih beragama non muslim,
"walinya adalah wali hakim walaupun terjadi perbedaan pendapat di antara
ulama mengenai hal ini" ungkapnya. Hal ini sejalan dengan apa yang
disampaikan oleh Buya Yahya pada kanal youtubenya bahwa dalam Islam wali nikah
anak yang lahir dalam pernikahan orang tua non muslim adalah wali hakim
meskipun nasabnya tersambung. (Mz/ Fz)