0 menit baca 0 %

Terkait Anggaran yang Diberi Tanda Bintang, Subbag Keuangan Beri Penjelasan

Ringkasan: Kampar (Humas) – Kepala Subbag Perencana dan Keuangan Kantor Wilayah Provinsi Riau H Anasri SAg MPd dan rombongan berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Senin (04/02). Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Subbag Perencana dan Keuangan Kantor Wilayah Provinsi Riau dan rombongan ini dala...
Kampar (Humas) – Kepala Subbag Perencana dan Keuangan Kantor Wilayah Provinsi Riau H Anasri SAg MPd dan rombongan berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Senin (04/02). Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Subbag Perencana dan Keuangan Kantor Wilayah Provinsi Riau dan rombongan ini dalam rangka memberi arahan seputar pengguguran tanda bintang tahun ajaran 2013. Pada Kunker tersebut, Kepala Subbag Perencana dan Keuangan Kantor Wilayah Provinsi Riau dan rombongan langsung disambut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, para kasi, dan staf, Kepala Kantor Urusan Agama dan Kepala Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, untuk mengadakan pertemuan sekaligus memberikan arahan di aula mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Dalam pertemuan tersebut, H Anasri SAg MPd mengatakan, pengguguran tanda bintang tahun ajaran 2013 meliputi yang pertama penyampaian data kekurangan atau kelebihan alokasi gaji dan tunjangan, yang kedua meliputi penyampaian data kekurangan alokasi operasional perkantoran, dan yang tiga meliputi penyampaian data dukung untuk proses pengguguran tanda bintang. Sedangkan pengguguran tanda bintang yang ke empat meliputi penyampain data dukung untuk revisi DIPA-2013 dalam pengguguran tanda bintang (TOR dan RAB atau Spesifikasi barang), Serta yang ke lima meliputi penyampaian Backup DIPA Tahun Ajaran 2013 untuk melakukan revisi pengguguran tanda bintang. Sementar itu H Muhammad Hakam MAg menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yang hadir untuk mengikuti seluruh atauran-atauran dan undang-undang yang berlaku seraya meningkatkan kinerja dan kedisiplinan agar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang telah di raih oleh Kementerian Agama bisa kita pertahankan. “ mari kita bekerja dengan melihat aturan, seraya meningkatkan kinerja dan kedisiplinan agar WTP yang telah diraih bisa kita pertahankan”,tutup Hakam. (ags)