Dumai (Kemenag) – Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai melalui Penyelenggara Kristen Osti
Sirait didampngi Pengawas Kristen Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai
Friska Clara Siagian menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan
Kerjasama Gereja-Gereja Dumai (BKGD) bersama Pemerintah Kota Dumai dan instansi
terkait, yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai H. Johannes MP
Tetelepta didampingi Anggota DPRD Junjung Mangatas, berlangsung di Ruang Rapat
Cempaka, Lantai I Kantor DPRD Kota Dumai, Rabu (18/06/2025) pagi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut
dari aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan secara langsung oleh Pimpinan
BKGD kepada Wakil Ketua DPRD, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi
kepada Pimpinan DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta. Sebagai bagian dari
tugas dan fungsi pimpinan dewan yang juga merupakan salah satu Alat Kelengkapan
Dewan (AKD) maka DPRD memfasilitasi pertemuan ini sebagai bentuk komitmen dalam
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Adapun permasalahan utama yang
dibahas dalam rapat ini adalah terkait ketersediaan tenaga pendidik agama
Kristen di sekolah-sekolah negeri, khususnya pada jenjang SD dan SMP di Kota
Dumai. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sebanyak 57 sekolah yang
belum memiliki guru mata pelajaran Agama Kristen. Akibatnya, sebagian siswa
terpaksa harus meminta nilai pelajaran agama dari pihak gereja, padahal lembaga
keagamaan tidak memiliki kewenangan dalam sistem pendidikan formal.
Penyelenggara Kristen Osti Sirait
dalam sambutannya menyampaikan, keprihatinannya atas kondisi tersebut dan
menekankan pentingnya penyelesaian secara sistematis dan menyeluruh.
“Ini menyangkut hak dasar
anak-anak dalam memperoleh pendidikan keagamaan yang layak di sekolah. Kami
mendorong agar formasi guru agama disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,
namun kita juga perlu memahami tantangan yang dihadapi para guru honorer dalam
memenuhi syarat seleksi PPPK,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada tahun
2023 terdapat 93 formasi PPPK untuk guru agama Kristen, namun hanya 20 orang
yang mendaftar dan 19 dinyatakan lulus (10 untuk SD dan 9 untuk SMP). Sementara
pada tahun 2024, dari 20 formasi yang tersedia, hanya 2 orang yang mendaftar
dan keduanya dinyatakan lulus (1 untuk SD dan 1 untuk SMP).
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota
Dumai H. Johannes MP Tetelepta mengatakan, bahwa pihaknya akan mendorong agar
setidaknya 50 persen dari kekurangan tenaga pendidik Agama Kristen dapat segera
diupayakan pengadaannya, dengan tetap memperhatikan syarat administratif yang
seringkali menjadi kendala dalam proses rekrutmen.
Di akhir rapat, Johannes MP
Tetelepta menegaskan bahwa gereja tidak lagi mengeluarkan nilai pelajaran agama
bagi siswa. Hal itu menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan melalui guru yang
sah. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk membenahi sistem secara
menyeluruh.
Turut hadir Sekretaris Daerah
Kota Dumai, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Dumai, Dinas
Pendidikan, Bappeda, BPKAD, serta Bagian Kesra Setdako Dumai. (Retni/Arief)