0 menit baca 0 %

Terkait Penyaluran TPG, Kasi PAIS H. Rajuki Ridwan, MA Bersama Ketua Pokjawas PAI & Staff Lakukan Pembinaan Bagi Guru PAI dan Pengawas PAI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7232 Tahun 2023 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024, maka pada hari Kamis 7 Maret 2024, Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7232 Tahun 2023 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024, maka pada hari Kamis 7 Maret 2024, Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag.,MA dengan didampingi Ketua Pokjawas PAI Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I dan Staff Seksi PAIS Ahmad Fadli, S.Pd.I melaksnakan Pembinaan Bagi Pengawas PAI dan Guru PAI, tempat: Aula Kankemenag Kab. Inhu.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk teknisnya”, ujar H. Rajuki Ridwan mengakhiri arahannya. Pembinaan dilanjutkan oleh Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I dan Ahmad Fali, S.Pd.I dengan peserta sebanyak 33 orang.(tulang)