0 menit baca 0 %

Terkait SE Nomor 4 Tahun 2021, Kepala KUA , Staf dan Penyuluh Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Adakan Rapat

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Kepala kantor urusan agama kecamatan kuantan hilir seberang FIRDAUS,S.Th.I mengadakan rapat dengan penyuluh dan pegawai bertempat d kantor KUA Kecamatan Kuantan Hilir Seberang pukul  14.00 WIB. Rabu tanggal 05 Mei 2021.Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan dari bapa...

Kuansing ( inmas ) Kepala kantor urusan agama kecamatan kuantan hilir seberang FIRDAUS,S.Th.I mengadakan rapat dengan penyuluh dan pegawai bertempat d kantor KUA Kecamatan Kuantan Hilir Seberang pukul  14.00 WIB. Rabu tanggal 05 Mei 2021.

Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan dari bapak Kakankemenag Kabupaten Kuantan Singingi  dan juga setelah mengikuti rapat zoom meeting dengan Kanwil Propinsi Riau  dan juga dengan staf khusus kementerian agama  Republik Indonesia.

Dalam rapat yang diadakan dengan penyuluh dan pegawai menyampaikan bahwa perlunya kita melakukan  pemantauan tentang pelaksanaan  SE Menteri Agama Nomor  4 tahun 2021.tentang pelaksanaan ibadah puasa dan idul Fitri 1442  di rumah ibadah dalam pelaksanaan protokol kesehatan covid 19.

Dari rapat tersebut juga dibagi tugas untuk memantau rumah ibadah dalam penerapan disiplin covid 19.ada 12 mesjid  yang ada di Kecamatan  Kuantan Hilir Seberang yang dipantau dan juga dalam rapat ini disampaikan juga tentang larangan mudik dan juga disampaikan kepada penyuluh dan pegawai untuk senantiasa mengikuti arahan pemerintah dalam hal pelaksanaan ibadah puasa dan pelaksanaan idul Fitri 1442 H. Sebagaimana yang telah dikeluarkan   SE oleh  menteri agama tersebut.

Pada pertemuan itu  juga diingatkan kepada penyuluh dan pegawai yang menjadi petugas shalat idul Fitri diwilayah zona orange dan merah untuk mengundurkan diri karena pelaksanaan ibadah idul Fitri di wilayah zona merah dan orange di anjurkan sholat di rumah masing-masing. Ungkap Firdaus ( Fir )