Kuansing ( inmas ) Kepala kantor urusan agama kecamatan kuantan hilir seberang FIRDAUS,S.Th.I mengadakan rapat dengan penyuluh dan pegawai bertempat d kantor KUA Kecamatan Kuantan Hilir Seberang pukul 14.00 WIB. Rabu tanggal 05 Mei 2021.
Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan dari bapak Kakankemenag Kabupaten Kuantan Singingi dan juga setelah mengikuti rapat zoom meeting dengan Kanwil Propinsi Riau dan juga dengan staf khusus kementerian agama Republik Indonesia.
Dalam rapat yang diadakan dengan penyuluh dan pegawai menyampaikan bahwa perlunya kita melakukan pemantauan tentang pelaksanaan SE Menteri Agama Nomor 4 tahun 2021.tentang pelaksanaan ibadah puasa dan idul Fitri 1442 di rumah ibadah dalam pelaksanaan protokol kesehatan covid 19.
Dari rapat tersebut juga dibagi tugas untuk memantau rumah ibadah dalam penerapan disiplin covid 19.ada 12 mesjid yang ada di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yang dipantau dan juga dalam rapat ini disampaikan juga tentang larangan mudik dan juga disampaikan kepada penyuluh dan pegawai untuk senantiasa mengikuti arahan pemerintah dalam hal pelaksanaan ibadah puasa dan pelaksanaan idul Fitri 1442 H. Sebagaimana yang telah dikeluarkan SE oleh menteri agama tersebut.
Pada pertemuan itu juga diingatkan kepada penyuluh dan pegawai yang menjadi petugas shalat idul Fitri diwilayah zona orange dan merah untuk mengundurkan diri karena pelaksanaan ibadah idul Fitri di wilayah zona merah dan orange di anjurkan sholat di rumah masing-masing. Ungkap Firdaus ( Fir )