0 menit baca 0 %

Termasuk Tindakan Zalim, Ponpes At Taufiq Gandeng DP2KBP3A Kampar Sosialisasikan Pencegahan Bullying

Ringkasan: Kampar (Kemenag) - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA/DP2KBP3A) Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Pondok Pesantren At-Taufiq mengadakan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Perundungan pada Anak melalui program Bersinergi Bersama da...

Kampar (Kemenag) - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA/DP2KBP3A) Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Pondok Pesantren At-Taufiq mengadakan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Perundungan pada Anak melalui program Bersinergi Bersama dalam Perlindungan Anak, Selasa (10/9/2024) di aula Pondok Pesantren At Taufiq Kampar.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Pimpinan Pondok Pesantren At Taufiq Syamlawi, mengatakan bahwa kekerasan bullying dapat terjadi dikalangan santri, bahkan bisa jadi pelaku bullying adalah santri itu sendiri. Dengan bersinergi dengan DPPKBPPPA Kab. Kampar  melalui sosialisai ini kami berharap mampu mencegah dan mengurangi kekerasan di Pondok Pesantren.

Pimpinan Pesantren menyampaikan ayat Alquran tentang larangan perundungan QS. Al hujurat : 11. Agama Islam telah melarang pembullyan baik dalam bentuk apapun. Alquran menyebutkan larangan ini  yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok).

Dalam perspektif islam, perundungan merupakan perilaku yang sangat dilarang karena termasuk perbuatan menzhalimi orang lain. Perilaku ini juga dianggap merusak keharmonisan hubungan antarsesama manusia, yang tentu bertolak belakang dengan perintah Nabi SAW agar menjaga hubungan baik dengan sesama manusia atau hablum minannas.

Selanjutnya Pimpinan Pondok  mengharapkan agar seluruh santri bisa mengikuti kegiatan ini dengan seksama mengingat  acara ini sangat bermanfaat apalagi utk kehidupan kebersamaan di asrama.

Selanjutnya Kadis DP2KBP3A yang dalam hal ini diwakili  Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus sebagai Narasumber Satiti Rahayu menghimbau kepada santri  untuk stop melakukan bullying terhadap siapapun. Terdapat payung hukum yang menaungi kekerasan terhadap anak, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," ungkap Satiti.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan mendapatkan respon semangat dari seluruh peserta terbukti dgn banyaknya santri yang bertanya. (Fatmi/Cicy/Ags edit by:mus)