Kampar ( Kemenag ) Kementerian Agama RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meluncurkan program E-Learning Pemahaman Gratifikasi bagi 15.000 ASN secara nasional. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini resmi dibuka pada Senin, 16 Juni 2025, dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan aparatur sipil negara Kemenag.
Meski sedang bertugas di Embarkasi Batam menyambut kepulangan jamaah haji Kabupaten Kampar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H. Fuadi Ahmad, S.H., M.AB., tetap mengikuti acara pembukaan secara daring bersama Kasubbag TU dan Kasi PHU.
Acara ini juga diikuti oleh para pejabat Kemenag Kampar lainnya, seperti kepala madrasah negeri, kepala KUA, dan ASN pelaksana. “Integritas adalah Pondasi ASN” Irjen Kemenag
Acara resmi dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenag RI, Aceng Abdul Aziz, S.Ag., M.Pd., CGCAE, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kemenag dalam membangun integritas ASN.
“Tanpa integritas yang kokoh, sulit bagi kita memberikan pelayanan publik yang baik dan bebas dari praktik yang merugikan seperti gratifikasi dan korupsi,” ujarnya.
Irjen juga menyampaikan terima kasih kepada KPK RI atas dukungan penuh dengan kembali memberikan kuota 15.000 peserta dalam program strategis ini. 15.670 ASN Telah Terlibat di 2024, Kini Digelar Lebih Awal
Dalam laporan pembukaannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag RI, H. Kastolan, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari suksesnya penyelenggaraan tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang menjangkau 15.670 ASN melalui 28 batch antara September hingga Desember.
Tahun ini, program dimulai lebih awal sejak Juni hingga 11 Oktober 2025, dan dibagi dalam 15 batch. Seluruh proses pembelajaran dilakukan melalui Learning Management System (LMS) milik KPK RI, yaitu Anti-Corruption Learning Center (ACLC)
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Yonatan, turut menyampaikan sambutan dengan menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan membuka wawasan ASN terhadap bentuk-bentuk gratifikasi yang sering tidak disadari.
“Dalam budaya timur, pemberian hadiah dianggap wajar. Namun jika dibiarkan, hal ini bisa membuka celah praktik korupsi seperti suap dan pemerasan,” tegasnya.
Yonatan juga menyebut beberapa layanan yang rentan terhadap gratifikasi seperti: Pelayanan ibadah haji, Layanan nikah dan rujuk,Layanan pendidikan di madrasah.
Ia mengapresiasi langkah Kemenag yang turut melibatkan unsur pendidikan dalam trisula pemberantasan korupsi dan menyebut kegiatan ini sebagai bentuk terobosan digital untuk mencegah korupsi dari akarnya
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang jujur, bersih, dan transparan di lingkungan Kementerian Agama. Melalui pemahaman yang mendalam mengenai gratifikasi, ASN Kemenag diharapkan mampu menjadi pelayan publik yang profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dengan semangat kolaborasi dan digitalisasi pembelajaran, Kementerian Agama terus berkomitmen mendukung upaya nasional pemberantasan korupsi, demi mewujudkan birokrasi yang berintegritas dan terpercaya. ( Fatmi/Cicy )