Siak (Inmas) – Kamis (25/04/2024)
Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerinci Kanan Asep Tata
Tajudin, S.Th.I terus bergerak dengan mendatangi pelaku usaha guna melaksanakan
pendampingan proses varifikasi dan validasi permohonan sertifikasi produk halal
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kampung Bukit Harapan.
Asep Tata Tajudin mengedukasi
pelaku usaha dengan menyampaikan informasi seputar kepengurusan sertifikasi
halal. Sertifikasi halal bisa didapatkan secara gratis untuk produk makanan dan
minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan. Untuk melakukan sertifikasi produk
halal, pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun dan mengajukan sertifikasi
halal dan harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Lebih lanjut beliau Asep juga
menjelaskan, pengajuan sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui mekanisme self
declare, “yang artinya pemilik usaha secara jujur menyampaikan bahan dan
produksinya itu terjamin kemudian pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan
verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha” ujarnya.
Adapun selaku pemilik produk yang ditelah menerima pencerahan dari
salah satu penyuluh yang tergolong aktif mengkampanyekan halal ini, M Mukhlis
mengaku senang mendapatkan informasi seputar validasi halal, “terimakasih Bapak
penyuluh yang telah memberikan informasi secara rinci kepada kami, semoga
sertifikat halal produk kami segera didapat” harapnya.
Kemudian penyuluh agama Islam
menutup pertemuan ini dengan memotivasi pemilik usaha bahwa melalui sertifikasi
halal ini kepercayaan konsumen meningkat, UMKM bisa meningkatkan pangsa pasar,
dan daya saing bisnis. Selain itu dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM
lebih diterima di pasaran terutama di kalangan
konsumen muslim yang sangat memperhatikan kehalalan makanan yang dikonsumsi.
(Rz/Fz)