0 menit baca 0 %

Terus Bergerak Lakukan Pendampingan Halal, Penyuluh Agama Kerinci Kanan Datangi Pelaku Usaha

Ringkasan: Siak (Inmas) Kamis (25/04/2024) Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerinci Kanan Asep Tata Tajudin, S.Th.I terus bergerak dengan mendatangi pelaku usaha guna melaksanakan pendampingan proses varifikasi dan validasi permohonan sertifikasi produk halal Usaha Mikro Kecil dan Meneng...

Siak (Inmas) – Kamis (25/04/2024) Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerinci Kanan Asep Tata Tajudin, S.Th.I terus bergerak dengan mendatangi pelaku usaha guna melaksanakan pendampingan proses varifikasi dan validasi permohonan sertifikasi produk halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kampung Bukit Harapan.

Asep Tata Tajudin mengedukasi pelaku usaha dengan menyampaikan informasi seputar kepengurusan sertifikasi halal. Sertifikasi halal bisa didapatkan secara gratis untuk produk makanan dan minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan. Untuk melakukan sertifikasi produk halal, pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun dan mengajukan sertifikasi halal dan harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Lebih lanjut beliau Asep juga menjelaskan, pengajuan sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui mekanisme self declare, “yang artinya pemilik usaha secara jujur menyampaikan bahan dan produksinya itu terjamin kemudian pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha” ujarnya.

Adapun selaku pemilik  produk yang ditelah menerima pencerahan dari salah satu penyuluh yang tergolong aktif mengkampanyekan halal ini, M Mukhlis mengaku senang mendapatkan informasi seputar validasi halal, “terimakasih Bapak penyuluh yang telah memberikan informasi secara rinci kepada kami, semoga sertifikat halal produk kami segera didapat” harapnya.

Kemudian penyuluh agama Islam menutup pertemuan ini dengan memotivasi pemilik usaha bahwa melalui sertifikasi halal ini kepercayaan konsumen meningkat, UMKM bisa meningkatkan pangsa pasar, dan daya saing bisnis. Selain itu dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM lebih diterima di pasaran terutama  di kalangan konsumen muslim yang sangat memperhatikan kehalalan makanan yang dikonsumsi. (Rz/Fz)