Riau (Inmas) - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sebagian Wilayah Indonesia, sehingga berdampak pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban 1442 H/ 2021 M. Akibat dari kebijakan tersebut Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 tentang tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H/ 2021 M diluar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA, Sabtu (3/7/21) mengatakan untuk Provinsi Riau meski tidak tergolong dalam kriteria PPKM Darurat tersebut, wajib menjalankan dan memberlakukan SE Menteri Agama No. 16 Tahun 2021.
"meskipun Riau tidak masuk dalam kategori PPKM Darurat, tetapi pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban 1442 H wajib memberlakukan SE Menteri Agama No. 16/2021"
Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan Edaran No. 16/2021 merupakan perubahan dari SE No. 15/2021, dimana malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius) dan berusia 18 s.d. 59 tahun.
“Malam takbiran keliling ditiadakan dan hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musalla dengan status zona hijau dan zona kuning maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan durasi waktu 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00, pengurus wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan dan berjalan kaki ditiadakan, Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran”.
Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan untuk pelaksanaan sholat Idul Adha ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye meskipun tidak termasuk PPKM Darurat. Penyelenggaraan Salat Iduladha dapat dilakukan di masjid/musalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan maksimal jemaah 30 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
“Penyelenggara Salat Iduladha wajib Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);berkoordinasi dan dan mendapat seizin Pemerintah dan Satgas Covid, hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis;dan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, khusus untuk jamaah jika berada dalam konsidi tidak sehat tidak dianjurkan untuk mengikuti sholat, mengatur jarak minimal 1 Meter, tidak mengedarkan kotak infak, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha sera melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan setelah Salat Iduladha”.
Sementara itu khatib dalam penyampaian khutbahnya memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield) dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit dalam pesannya selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan
Khusus untuk pelaksanaan Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban dengan tetap memberlakukan Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik, Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya, Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak dengan tetap memakai masker.
“Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan juga berlaku untuk petugas dan pihak yang berkurban diperiksa kesehatannya, serta dalam melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan, dan menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan”
Untuk memaksimalkan Pelaksanaan SE Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 tersebut, Ka. Kanwil meminta kepada Jajaran Kemenag Kab/Kota, KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh untuk dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan serta monitoring diwilayahnya. Pengawasan dan Monitoring tersebut dapat disampaikan kepada Humas Kanwil Kemenag Riau sebagaimana instrument yang telah disediakan.
Baca juga :Kemenag-Terbitkan-Juknis-Penyelenggaraan-Iduladha-di-Wilayah-Luar-Wilayah-PPKM-Darurat
Instrumen Pengawasan : Daftar-Ceklis-Kegiatan-Malam-Takbir-Shalat-Idul-Adha-dan-Penyelenggaraan-Qurban