Riau (Inmas) - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sebagian Wilayah Indonesia, sehingga berdampak pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban 1442 H/ 2021 M.
Melalui Menteri Agama, dalam rangka mengantisipasi bertambahnya penyebaran Virus Covid - 19, maka dikeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan malam takbir, sholat idul adha dan penyelnggaraan Qurban yang tertuang didalam SE No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H/ 2021 M diluar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski berbeda dari SE sebelum nya, SE No. 16/2021 merinci lebih detil juknis pelaksaan Takbir, shalat idul adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA, Sabtu (3/7/21) mengatakan untuk Provinsi Riau meski tidak tergolong dalam kriteria PPKM Darurat tersebut, akan tetapi tetap menjalankan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan qurban sesuai SE No. 16 Tahun 2021.
"meskipun Riau tidak masuk dalam kategori PPKM Darurat, tetapi pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban 1442 H tetap mengacu pada SE No. 16/2021"
Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan Edaran tersebut memiliki tujuan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H.
"Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, pelaksanaan Salat Iduladha 1442 H ditiadakan"
Ka. Kanwil juga meminta kepada Kemenag Kab/Kota, Ka. KUA Kecamatan, Penghulu dan penyuluh untuk dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan serta monitoring diwilayahnya.
"sebagaimana instruksi Menteri Agama, Kementerian Agama di daerah harus melakukan sosialisasi, pengawasan dan monitoring pelaksanaam SE No. 16/2021 tersebut, saya meminta Ka. Kankemenag, KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh baik PNS mau pun Non PNS untuk melakukan pengawasan dan monitoring tersebut. Dalam tugasnya mereka dibakali lembaran ceklis yang harus diiisi sebagai bentuk laporannya untuk selanjutnya disampaikan ke Humas Kanwil Kemenag Riau. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan".
Baca juga : Kemenag Terbitkan Juknis Penyelenggaraan Iduladha di Wilayah & Luar Wilayah PPKM Darurat