Siak (Inmas) Seorang warga
Kampung Benteng Hulu, Mirdalina Siregar mendatangi Kantor KUA Kecamatan Mempura
pada Kamis (2/5/2024). Mirdalina tersebut disambut langsung oleh ka. KUA
Mempura, H. Abdul Munzir, S.Ag. Ia
menuturkan bahwa ia memiliki seorang anak perempuan yang pada awalnya anaknya
itu beragama Kristen. Kemudian, ketika anaknya itu mau menikah (Siri) dengan
seorang laki-laki muslim, anaknya juga masuk agama Islam di sebuah masjid di
luar Kabupaten Siak.
Lebih lanjut Mirdalina
menjelaskan bahwa sekarang anaknya itu mau mengulang pernikahannya secara resmi
agar tercatat di KUA Mempura. Setelah Abdul Munzir menanyakan surat keterangan
masuk Islamnya, ternyata anak ibu tersebut belum memilikinya, sehingga ia belum
terdaftar sebagai WNI yang beragama Islam. Oleh karena itu, Munzir menyampaikan
bahwa anak ibu tersebut mesti melakukan proses pengislaman ulang.
“Proses pengislaman ulang bisa
dilakukan dihadapan Ustadz setempat untuk kelengkapan administrasi perubahan
status agama di Disdukcapil Kabupaten Siak, setelah proses pengislaman
dilakukan dan dilaporkan barulah anak ibu bisa melakukan proses akad nikah lagi
secara resmi oleh sebab itu, Munzir meminta ibu tersebut agar menyampaikan
kepada pengurus mushalla di Benteng Hulu untuk mengambil blanko pengislamannya
ke kantor.
Tak lama berselang Munzir langsung
melakukan koordinasi dengan salah satu pengurus Mushalla Nur AL Fath agar mendampingi
salah satu warganya dalam proses pengislaman ulang tersebut minimal disaksikan
dengan 2 orang saksi, "Silahkan diambil blankonya dan kemudian diisi lalu
dilaksanakan proses ikrar masuk Islam dengan disaksikan minimal oleh dua orang
muslim dan dilaporkan kepada Disdukcapil dan KUA, setelah itu barulah diadakan
akad pernikahan kembali" jelasnya (Mz/Fz)