0 menit baca 0 %

Tidak Miliki Surat Keterangan Masuk Islam, Ka. KUA Mempura Sampaikan Ini

Ringkasan: Siak (Inmas) Seorang warga Kampung Benteng Hulu, Mirdalina Siregar mendatangi Kantor KUA Kecamatan Mempura pada Kamis (2/5/2024). Mirdalina tersebut disambut langsung oleh ka. KUA Mempura, H. Abdul Munzir, S.Ag.  Ia menuturkan bahwa ia memiliki seorang anak perempuan yang pada awalnya anaknya itu b...

Siak (Inmas) Seorang warga Kampung Benteng Hulu, Mirdalina Siregar mendatangi Kantor KUA Kecamatan Mempura pada Kamis (2/5/2024). Mirdalina tersebut disambut langsung oleh ka. KUA Mempura, H. Abdul Munzir, S.Ag.  Ia menuturkan bahwa ia memiliki seorang anak perempuan yang pada awalnya anaknya itu beragama Kristen. Kemudian, ketika anaknya itu mau menikah (Siri) dengan seorang laki-laki muslim, anaknya juga masuk agama Islam di sebuah masjid di luar Kabupaten Siak.

Lebih lanjut Mirdalina menjelaskan bahwa sekarang anaknya itu mau mengulang pernikahannya secara resmi agar tercatat di KUA Mempura. Setelah Abdul Munzir menanyakan surat keterangan masuk Islamnya, ternyata anak ibu tersebut belum memilikinya, sehingga ia belum terdaftar sebagai WNI yang beragama Islam. Oleh karena itu, Munzir menyampaikan bahwa anak ibu tersebut mesti melakukan proses pengislaman ulang.

“Proses pengislaman ulang bisa dilakukan dihadapan Ustadz setempat untuk kelengkapan administrasi perubahan status agama di Disdukcapil Kabupaten Siak, setelah proses pengislaman dilakukan dan dilaporkan barulah anak ibu bisa melakukan proses akad nikah lagi secara resmi oleh sebab itu, Munzir meminta ibu tersebut agar menyampaikan kepada pengurus mushalla di Benteng Hulu untuk mengambil blanko pengislamannya ke kantor.

Tak lama berselang Munzir langsung melakukan koordinasi dengan salah satu pengurus Mushalla Nur AL Fath agar mendampingi salah satu warganya dalam proses pengislaman ulang tersebut minimal disaksikan dengan 2 orang saksi, "Silahkan diambil blankonya dan kemudian diisi lalu dilaksanakan proses ikrar masuk Islam dengan disaksikan minimal oleh dua orang muslim dan dilaporkan kepada Disdukcapil dan KUA, setelah itu barulah diadakan akad pernikahan kembali" jelasnya (Mz/Fz)