Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 1 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Project Management Unit REP-MEQR melakukan seleksi Fasilitator Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) baik melalui Jalur Rekomendasi maupun Jalur Seleksi Terbuka Tahun 2021, dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Selasa 12 Oktober 2021, Tim Inti Kabupaten (TIK) Kemenag Kab. Inhu atas nama, Dra. Hasanah, jabatan : Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu; Yeni Suryani Samaun, M.Pd, jabatan Kepala MIN 1 INHU; dan Onrizal, S.IP, jabatan : Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu terima Sertfikat Penyelesaian Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM Kemenag RI (Rombel TIK-Riau-1), Durasi Belajar 40 Jam, ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhan.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
REP-MEQR bertujuan meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Program ini memiliki empat komponen. Pertama, penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Kedua, penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara nasional. Ketiga, kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Keempat, penguatan sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.
Fasilitator TIK mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan Pelatihan dan Pendampingan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM kepada madarasah yang ada pada wilayah kerjanya.
Semoga segala tugas dan tanggung jawab tersebut dapat terlaksana, demikian penjelasan Yeni Suryani Samaun kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
TIGA TIK KEMENAG INHU TERIMA SERTIFIKAT PENYELESAIAN BIMTEK PENERAPAN EDM dan e-RKAM KEMENAG RI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 1 Proyek REP-MEQR (Realizing Education s Promise Madrasah Education Quality Reform) Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Project Management Unit REP-MEQR melakukan...