0 menit baca 0 %

TIM BADAN HISAB RUKYAT PENGUKURAN/KALIBRASI ARAH QIBLAT MASJID

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Salah satu syarat shalat harus menghadap Kiblat. Secara teknis, definisi Kiblat yang paling banyak digunakan ilmuwan Muslim adalah arah yang ditunjukkan lingkaran besar pada bola dunia yang menghubungkan suatu tempat dengan Ka'bah.

Indragiri Hulu,(Inmas). Salah satu syarat shalat harus menghadap Kiblat. Secara teknis, definisi Kiblat yang paling banyak digunakan ilmuwan Muslim adalah arah yang ditunjukkan lingkaran besar pada bola dunia yang menghubungkan suatu tempat dengan Ka'bah. Arah ini menunjukkan jarak terpendek yang dapat ditarik dari tempat tersebut ke arah Ka'bah.
Hasil Bimtek Hisab Rukyat se-Provinsi Riau di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu disebutkan bahwa Pengukuran Arah Kiblat harus menggunakan Azimuth Matahari (Rashdul Qiblat Harian) dan tidak dibenarkan lagi pengukuran arah Qiblat dengan menggunakan Kompas, demikian dikatakan Najmi, S.Ag (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) selaku Tim Badan Hisab Rukyat Kantor Kementerian Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus merupakan Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu.
Berdasarkan surat permohonan Pengurus Masjid Al-Hidayah, Dusun Tali Kawat, Desa Seberida, Kec. Batang Gansal, Nomor : 001/M-AH/SBD-BTG/X/2020, tanggal : 5 Oktober 2020, Perihal : Permohonan Pengukuran/Verifikasi Arah Kiblat, maka pada hari Rabu, 07-10-2020 pukul: 13:26:21 Wib, Tim Badan Hisab Rukyat Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan pengukuran/verifikasi arah kiblat terhadap masjid tersebut dan didapatkan data sebagai berikut:
1). Titik Koordinat tempat: 0°42'44.37" LS dan 102°30'36.6" BT;
2). Azimuth Matahari: 256°48'0";
3). Arah Kiblat: 65°52'12" U-B, atau 24°7'48" B-U, atau 294°7'48" UTSB;
4). Arah Kiblat sebelumnya (sesuai dengan mihrab): 287° (berarti masih -7° arah ke Utara); dan
Saksi-saksi pengukuran:
1. Ka. KUA Kec. Batang Gansal (urut dua dari sisi kiri pada gambar);
2. Kades Seberida Kec. Batang Gansal;
3. Kadus Dusun Tali Kawat Desa Seberida; dan
4. Ketua Masjid Al-Hidayah Dusun Tali Kawat Desa Seberida.
Demikian disampaikan Najmi melalui pesan singkatnya kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)