0 menit baca 0 %

TIM BADAN HISAB RUKYAT PENGUKURAN/VERIFIKASI ARAH QIBLAT MASJID

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Salah satu syarat shalat harus menghadap Kiblat. Secara teknis, definisi Kiblat yang paling banyak digunakan ilmuwan Muslim adalah arah yang ditunjukkan lingkaran besar pada bola dunia yang menghubungkan suatu tempat dengan Ka'bah.

Indragiri Hulu,(Inmas). Salah satu syarat shalat harus menghadap Kiblat. Secara teknis, definisi Kiblat yang paling banyak digunakan ilmuwan Muslim adalah arah yang ditunjukkan lingkaran besar pada bola dunia yang menghubungkan suatu tempat dengan Ka'bah. Arah ini menunjukkan jarak terpendek yang dapat ditarik dari tempat tersebut ke arah Ka'bah.
Hasil Bimtek Hisab Rukyat se-Provinsi Riau di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu disebutkan bahwa Pengukuran Arah Kiblat harus menggunakan Azimuth Matahari (Rashdul Qiblat Harian) dan tidak dibenarkan lagi pengukuran arah Qiblat dengan menggunakan Kompas, demikian dikatakan Najmi, S.Ag (urut dua dari sisi kiri pada gambar) selaku Tim Badan Hisab Rukyat Kantor Kementerian Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus merupakan Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu.
Berdasarkan Surat Permohonan Pengurus Masjid Jamik Rengat 1962 Nomor : 025/YJR1962/X/2020, tanggal 14 Oktober 2020, tentang Pengukuran/Verifikasi Arah Kiblat, maka pada hari ini Kamis, 15-10-2020 pukul: 14:44:41 WIB, Pengukuran/Verifikasi Arah Kiblat tersebut dengan didapatkan data sebagai berikut: 1). Titik Koordinat tempat: 0°32'31.14" LS dan 102°32'54.3" BT;
2). Azimuth Matahari tgl. 15-10-2020 pukul: 14:44:41 WIB 257°30'36";
3). Arah Kiblat: 66°1'12" U-B, atau 23°58'48" B-U, atau 293°58'48" UTSB;
Dengan saksi-saksi pengukuran, H. Romi Jasmani, H. Darman dan H. Genta Wirasmo, demikian disampaikan Najmi.(tulang)