0 menit baca 0 %

TIM BAGIAN TATA USAHA KOORDINASI PENGELOLAAN DAN PENERAPAN WALI DATA & EMAIL KEDINASAN KEMENAG INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pada era keterbukaan informasi, penyelenggaraan pemerintahan dituntut lebih transfaran, khususnya terkait pelayanan publik.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memegang peran penting dalam penyediaan informasi publik secvara cepat, benar dan akurat.

Indragiri Hulu, (Inmas). Pada era keterbukaan informasi, penyelenggaraan pemerintahan dituntut lebih transfaran, khususnya terkait pelayanan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memegang peran penting dalam penyediaan informasi publik secvara cepat, benar dan akurat. PPID Utama maupun PPID Pembantu memiliki kewajiban sama yakni melayani dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat, namun informasi harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpuasan pemohondan menghindari timbulnya sengketa informasi.
Trkait dengan hal tersebut, dengan surat tugas nomor : 308/Kw.04.1/3/Kp.01.1/02/2022, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau memberi tugas kepada,
1. Firman, S.Si., M.SE, Jabatan: Statistisi Ahli Muda Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau;
2. Adi Yuliadi, S.T, Jabatan: Penyusun Bahan Informasi Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau;
3. Ahmad Marzuhdi, Jabatan: Pengadministrasi Anggaran pada Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau, untuk melaksanakan Koordinasi Pengelolaan dan Penerapan Wali Data dan email Kedinasan di Kankemenag Kab. Inhu pada hari Senin 14 Februari 2022.
Kepala Kankemenag Kab. Inhu, DR. H. Darwison, MA sambut kunjungan kerja tm tersebut.(tulang)