0 menit baca 0 %

Tim II Pengawasan Sektor Pendidikan Kunjungi MI Muhammadiyah 1 dan MI Ar-Razzaq

Ringkasan: Inmas (Pekanbaru) (18/8) Diperpanjangnya masa pemberlakuan PPKM Level IV di Kota Pekanbaru hingga 23 Agustus 2021 ini secara otomatis juga memperpanjang masa monitoring di berbagai sektor essensial, tak terkecuali di sektor pendidikkan. Tim II kali ini kembali mengunjungi beberapa madrasah ibtidaiya...

Inmas (Pekanbaru) (18/8)—Diperpanjangnya masa pemberlakuan PPKM Level IV di Kota Pekanbaru hingga 23 Agustus 2021 ini secara otomatis juga memperpanjang masa monitoring di berbagai sektor essensial, tak terkecuali di sektor pendidikkan. Tim II kali ini kembali mengunjungi beberapa madrasah ibtidaiyah yang ada di Kecamatan Rumbai, yakni MI Muhammadiyah 1 dan MI Ar-Razzaq.

Dalam kunjungan hari ini (Senin, 18/8), Tim 2 Sektor Pendidikan yang tergabung dari unsur Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Penmad Kemenag Kota Pekanbaru, TNI, Kepolisian, BPBD dan Satpol PP Kota Pekanbaru di beberapa sekolah dasar dan MI tidak menemukan adanya pembelajaran tatap muka. Kedatangan Tim II di MI Muhammadiyah 1 diterima langsung oleh kepala madrasah, Drs. Rafani, M.Pd yang didampingi oleh Waka. Akademik, Erza Intan Anggraini, M.Pd. Kepala madrasah menjelaskan bahwa selama PPKM Level IV, pembelajaran di madrasah dilaksanakan secara daring sepenuhnya dan tidak ada tatap muka sama sekali. Guru-guru secara terus didampingi oleh waka akademik dalam proses belajar mengajar daring tersebut melalui WAG guru dan siswa. Sehingga segala tugas dan hasil belajar siswa yang sudah diberikan oleh guru termasuk media pembelajaran yang digunakan guru dalam memberikan materi terpantau langsung oleh Waka. Akademik.

Demikian halnya dengan pembelajaran di MI Ar-Razzaq yang juga melaksanakan pembelajaran secara daring. Tim II didampingi oleh kepala madrasah, Vera Erawaty, SE.MM, langsung mengecek ke ruang kelas untuk memastikan benar bahwa tidak ada proses pembelajaran tatap muka dan langsung melihat bagaimana proses guru mengajar secara daring menggunakan aplikasi zoom atau media interaktif lainnya.

Meski masih terdapat beberapa kekurangan terkait prokes di madrasah, secara umum sudah melaksanakan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor: 16/SE/SATGAS/2021 tentang Pengetatan aktivitas dan edukasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah/ madrasah selama PPKM Level IV diberlakukan. Meski tidak ada pembelajaran di madrasah, prokes untuk guru dan tamu yang datang ke madrasah baiknya tetap diterapkan dengan ketat. (hm/rizq)