0 menit baca 0 %

TIM KEMENAG INHU LAKSANAKAN PKKM MTs PP HIDAYATULLAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa P...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa PKKM meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 8 Februari 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Sesuai dengan jadwal pelaksanaan PKKM tersebut, maka pada hari Rabu 17 Februari 2021, Tim PKKM Kankemenag Kab. Inhu, terdiri dari Hj. Etiranis, S.Pd.I, jabatan Pengawas RA/MI bersama Rasmalini Sal, S.Sos, jabatan Pengawas MA melaksanakan PKKM periode satu tahun terhadap MTs Swasta Pondok Pesantren Hidayatullah Kecamatan Kuala Cenaku.
PKKM dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :1. Sahih, berarti penilaian berdasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang dikur; 2. Objektif, berarti penilaian berdasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala madrasah karena perbedaaan latar belakangsuku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; 4. Terpadu, berarti penilaian kepala madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari hasil kinerja kepala madrasah; 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan; 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh komponen yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik; 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala madrasah yang telah ditetapkan; 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.(tulang)