0 menit baca 0 %

TIM KEMENAG INHU LAKSANAKAN PKKM MTs SWASTA PPM SYAMSUDDIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 18 Februari 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) periode satu tahun PKKM Tahun 2020 terhadap MTs Swasta Pondok Pesantren Modern Syamsuddin, Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 18 Februari 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) periode satu tahun PKKM Tahun 2020 terhadap MTs Swasta Pondok Pesantren Modern Syamsuddin, Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Kegiatan PKKM secara resmi di buka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I serta turut mendampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka Tim Penilai PKKM Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Dra. Hj. Nurziati, jabatan Pengawas MTs dan Rasmalini Sal, S.Sos, jabatan Pengawas MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan PKKM MTs Swasta PPM Syamsuddin.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa PKKM meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. PKKM dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :1. Sahih, berarti penilaian berdasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang dikur; 2. Objektif, berarti penilaian berdasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala madrasah karena perbedaaan latar belakang suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; 4. Terpadu, berarti penilaian kepala madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari hasil kinerja kepala madrasah; 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan; 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh komponen yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik; 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala madrasah yang telah ditetapkan; 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya, demikian disampaikan Dra. Hj. Nurziati.(tulang)