Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 8 Februari 2021 Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu serta sesuai dengan jadwal pelaksanaan PKKM, maka pada hari Selasa 16 Februari 2021, Tim PKKM Kankemenag Kab. Inhu, Dra. Mariam, jabatan Pengawas MA Kankemenag Kab. Inhu dan Onrizal, S.IP selaku Staff Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan tugas melakukan penilaian terhadap Kinerja Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Khairul Ummah Batu Gajah Air Molek.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa PKKM meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah :
1. Â Â Â Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
2. Â Â Â Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektivitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
3. Â Â Â Meningikatkan efektivitas dan efesiensi kinerja kepala madrasah.
4. Â Â Â Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
5. Â Â Â Menyediakan Informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah :
1.   Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil penilaian kinerjanya.
2. Â Â Â Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
3. Â Â Â Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
4. Â Â Â Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan / lembaga tersebut.
5. Â Â Â Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
Hasil PKKM dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
PKKM terhadap MA Pondok Pesantren Khairul Ummah Air Molek merupakan penilaian kinerja tahunan, serta hasil dari PKKM tersebut dilaporkan kepada Kakankemenag Kab. Inhu dan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, demikian disampikan Dra. Mariam kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Hasil daripada PKKM akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi, baik untuk perbaikan maupun peningkatan kinerja dan mewakili keluarga besar MA Pondok Pesantren Khairul Ummah Air Molek, kami mengucapkan terimakasih kepada Tim PKKM Kankemenag Kab. Inhu, ujar Drs. Su’udi Nuhron, M.Pd.I.(tulang)
TIM KEMENAG INHU PKKM MA PONPES KHAIRUL UMMAH AIR MOLEK
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 8 Februari 2021 Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu s...