0 menit baca 0 %

TIM KEMENAG INHU PKKM PADA MA SWASTA NURUL IMAN RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 2 Maret 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan PKKM terhadap MA Swasta Nurul Iman, Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat. Pelaksanaan PKKM buka secara resmi oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs.

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 2 Maret 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan PKKM terhadap MA Swasta Nurul Iman, Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat. Pelaksanaan PKKM buka secara resmi oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dengan didampingi Kasi Penmad, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 8 Februari 2021 Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu serta sesuai dengan jadwal pelaksanaan PKKM, maka Tim Penilai Kankemenag Kab. Inhu, Dra. Mariam, jabatan Pengawas MA dan Hj. Etiranis, S.Pd.I, jabatan Pengawas RA/MI Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan tugas PKKM penilaian tahun 2020 periode satu tahun.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa PKKM meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah :
1.     Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
2.     Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektivitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
3.     Meningikatkan efektivitas dan efesiensi kinerja kepala madrasah.
4.     Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
5.     Menyediakan Informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah :
1.    Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil penilaian kinerjanya.
2.     Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
3.     Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
4.     Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan / lembaga tersebut.
5.     Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. PKKM dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :1. Sahih, berarti penilaian berdasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang dikur; 2. Objektif, berarti penilaian berdasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala madrasah karena perbedaaan latar belakang suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; 4. Terpadu, berarti penilaian kepala madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari hasil kinerja kepala madrasah; 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan; 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh komponen yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik; 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala madrasah yang telah ditetapkan; 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
PKKM merupakan bagian dari sistem peningkatan mutu profesi kepala madrasah secara utuh dan menyeluruh. Hasil PKKM dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang dan dilaporkan kepada Kakankemenag Kab. Inhu dan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, demikian disampikan Dra. Mariam kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)