0 menit baca 0 %

TIM KEMENAG INHU SENSUS TANAH WAKAF

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu  Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tim Sensus Tanah Wakaf serta berdasarkan surat tugas nomor : B-586/Kk.04.1/1/Kp.02.3/06/2021, maka pada hari Selasa 8 Juni 2021 Tim Sensus Tanah Wakaf Kankemena...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu  Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tim Sensus Tanah Wakaf serta berdasarkan surat tugas nomor : B-586/Kk.04.1/1/Kp.02.3/06/2021, maka pada hari Selasa 8 Juni 2021 Tim Sensus Tanah Wakaf Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I; Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kab. Inhu beserta staf, H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I dan Syafriyaldi, S.H.I.,MH beserta Penghulu Muda/Ka.KUA Kecamatan Rengat Barat, H. Arifin, S.Ag.,MH melaksanakan Sensus Tanah Wakaf di Kecamatan Rengat Barat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu mengatakan bahwasanya pendataan/sensus tanah wakaf dilakukan setiap tahunnya dengan tujuan agar seluruh tanah wakaf yang ada dapat diinventarisir dengan baik dan dokumen-dokumen tanah wakaf itu bisa di tertibkan sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah wakaf dikemudian hari.
Tanah wakaf sangat rawan terjadi sengketa apabila tanah wakaf tersebut belum memiliki dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf dari BPN. Melalui Sensus Tanah Wakaf maka data Tanah Wakaf menjadi Valid dan Akurat serta sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari konflik, ujar H. Alpendri.(tulang)