0 menit baca 0 %

TIM KEMENAG MONEV PNBP TA 2020 PADA KUA KEC KUALA CENAKU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah/Rujuk, maka perlu dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi maupun Supervisi terhadap pelaksanaannya di Kantor Urusan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah/Rujuk, maka perlu dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi maupun Supervisi terhadap pelaksanaannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Tugas Nomor : 668/Kk.04.1/1/Kp.02.3/09/2020 terkait dengan penugasan Tim Monitoring PNBP Tahun Anggaran 2020 untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evakluasi sebagaimana dimaksud di atas.
Berdasarkan surat tugas tersebut, pada hari Kamis 17 September 2020, Ka.Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag (urut dua dari sisi kanan pada gambar) bersama Yovi Arianto, S.Sos selaku Penyusun Bahan Perencanaan Anggaran Subbag Tata Usaha (urut satu dari sisi kiri) melaksanakan Monev Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku.
Terhadap Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku Rahmadi, S.H.I,MH (urut tiga dari sisi kanan), Ka.Subbag Tata Usaha menegaskan kembali bahwasanya di dalam melaksanakan pelayanan dan pencatatan nikah dan rujuk harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga kinerja kita dapat terukur, baik dari segi waktu, biaya, dan hasil yang diperoleh.
Pelaksanaan Monev PNBP N/R tersebut juga hadir Penyuluh Agama Islam Fungsional pada KUA Kec. Kuala Cenaku Abdul Basit, S.Ag yang juga merupakan Ketua Pokjaluh (Kelompok Kerja Pen
Terimakasih kami ucapkan kepada KUA Kecamatan Kuala Cenaku yang telah melaksanakan Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah/Rujuk sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hal ini harus terus dipertahankan, ujar Ehirdamri.(tulang)