0 menit baca 0 %

Tim Kemenag Riau Seleksi Auditor Sertifikasi Halal Daerah

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Bidang Penamas Kanwil Kemenag Riau bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) terus melakukan upaya sosialisasi sertifikasi produk halal bagi masyarakat Riau. Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, baru-baru ini Kemenag bersama MUI...
Pekanbaru (Humas)- Bidang Penamas Kanwil Kemenag Riau bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) terus melakukan upaya sosialisasi sertifikasi produk halal bagi masyarakat Riau. Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, baru-baru ini Kemenag bersama MUI dan LPOM memberikan pelatihan sekaligus menyeleksi calon ouditor produk bersertifikasi halal untuk kabupaten/ kota yang ada di Riau. Menurut Kepala Bidang Penamas Kanwil Kemenag Riau, HM Saman S Sos M Si, Kamis (16/12), pelatihan sekeligus seleksi auditor produk halal tersebut diikuti oleh 24 orang dari Kabupaten dan Kota se Povinsi Riau yang merupakan juru dakwah, mubaligh, mubaligha dan auditor daeah. Dari jumlah tesebut, setelah dilakukan tes, 1 orang dinyatakan tidak lulus karena tidak secara aktif mengikuti pendidikan dan praktek.Terhadap peserta yang dinyatakan lulus akan menjadi auditor didaerah kabupaten dan kota, sebagai perpanjang tangan dari tim ouditor yang ada di provinsi. "Pelatihan kita gelar selama tiga hari pada akhir bulan November 2010 lalu di MAN 2 Model Pekanbaru Jalan Diponegoro. Pelatihan yang kita berikan meliputi materi dengan nara sumber langsung dari LPOM MUI Pusat Ir Nurwahid dan Ir Hj Osmina. praktek lapangan ke Catering AA dan Roti Hoya, dan cara pemberian sertifikasi pada usaha produk yang memenuhi syarat," ungkap Saman. Saman mengungkapkan, pelatihan dan seleksi ouditor prodok halal ini dalam rangkah mengoptimalkan sekaligus mensosialisasikan produk bersertifikasi halal pada masyakat Riau. Karena sampai saat ini masih banyak produk khususnya makanan yang tidak memiliki sertifikasi halal tapi bebas dikonsumsi oleh masyarakat. "Kita juga beharap agar masyarakat dapat lebih selektif dalam membeli produk-produk makanan dengan memperhatikan label halal yang ada dibungkus produk yang akan dibeli. Karena produk dengan sertifikasi halal akan memberi jaminan kesehatan pada masyarakat karena sudah diproses oleh tim LPOM, Kesehatan dan MUI," terangnya. Lebih lanjut Saman menjelaskan, bagi konsumen, terutama konsumen muslim, keuntungan dari sertifikat halal sudah jelas. Yaitu dengan mengetahui sebuah produk telah bersertifikat halal berarti keamanan dan ketenangan batin dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal. Sertifikat halal memberikan keuntungan bagi semua konsumen, tidak hanya konsumen muslim saja. "Karena halal tidak saja berarti kandungannya halal namun juga diproses dengan cara yang ber-etika, sehat dan baik," ujarnya. (msd)