0 menit baca 0 %

Tim Kerja Enumerator, Ipi Yusanti Ikuti Rapat Koordinasi Di Aula Mini Kantor Kemenag Kuansing

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Tim Kerja Enumerator Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2024, Rabu (06/03/2024). Tim kerja ini terdiri dari para penyuluh lintas agama yang berada di wilayah Kabu...

Kuansing (Inmas) Tim Kerja Enumerator Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2024, Rabu (06/03/2024). Tim kerja ini terdiri dari para penyuluh lintas agama yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. 


Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-106/Kw.04.14/BA.02/02/2024 tanggal 29 Februari 2024. Surat tersebut terkait nama Kabupaten/Kota sasaran dan Permohonan Enumerator Survei Indeks Kerukunan Tahun 2024, tentang Penguatan Enumerator Survei Indeks Kerukunan Tahun 2024 bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau. 


Kegiatan ini berlangsung pada siang sekitar pukul 14.00 WIB di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. Hadiri pada kegiatan ini Kepala Bagian Organisasi Tata Kelola dan Kerukunan Umat Beragama Provinsi Riau, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kuantan Singingi, serta para penyuluh lintas agama se-Kabupaten Kuantan Singingi. 


Penyuluh Fungsional Kuantan Mudik, Ipi Yusanti, S.Ag., mengadakan, kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mematangkan Rencana Pelaksanaan Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama. Kegiatan tersebut menjadi langkah dalam upaya memberikan gambaran proses pengambilan data survei yang dilakukan secara langsung kepada responden di tengah masyarakat. 


Ipi Yusanti, S.Ag., bersama penyuluh agama yang hadir dalam rapat tersebut juga telah ditugaskan sebagai enumerator, dengan jumlah 10 orang setiap Kabupaten/Kota. Tugas ini memiliki peran penting dalam mengumpulkan data yang akurat dan relevan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif tentang kerukunan umat beragama di Indonesia. (YZG)