Indragiri Hulu, (Kemenag). Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, standarisasi, efektifitas. Efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hokum dalam pemberian rekomendasi rumah ibadah dan pemberian pendapat untuk penerbitan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan tim kerja monitoring dan evaluasi Administrasi Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 332 Tahun 2024 Tentang Tim Kerja Pemeriksaan, Validasi dan Visitasi Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah.
Menindaklanjuti surat permohonan pengurus Gereja Betesda terkait permohonan izin pendirian rumah ibadah, maka pada hari Selasa 4 Mei 2024, Tim Kerja Pemeriksaan, Validasi dan Visitasi Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen Pendirian Rumah Ibadah Gereja HKBP Betesda.Â
Sebagaimana yang disampaikan Ka. Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri selaku Ketua Tim menyatakan bahwasanya seluruh berkas yang diajukan pihak pemohon lengkap, selanjutnya Tim Kerja Pemeriksaan, Validasi dan Visitasi Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah Kankemenag Kab. Inhu akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan ke titik lokasi pendirian Gereja HKBP Betesda yang berada di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.(tulang)