0 menit baca 0 %

TIM PENILAI KEMENAG INHU LAKSANAKAN PKKM MA SWASTA PPM SYAMSUDDIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Selasa 23...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Selasa 23 Februari 2021, Tim Penilai PKKM Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Rasmalini Sal, S.Sos, jabatan Pengawas MA dan Onrizal, S.IP, selaku Staff Seksi Penmad melaksanakan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) MA Swasta Pondok Pesantren Syamsuddin, Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. PKKM dilaksanakan untuk periode satu tahun, yakni penilaian Tahun 2020.
Kegiatan PKKM dibuka secara resmi oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dengan didampingi Kepala Seksi Penmad, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.
PKKM dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :1. Sahih, berarti penilaian berdasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang dikur; 2. Objektif, berarti penilaian berdasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala madrasah karena perbedaaan latar belakang suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; 4. Terpadu, berarti penilaian kepala madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari hasil kinerja kepala madrasah; 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan; 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh komponen yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik; 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala madrasah yang telah ditetapkan; 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Selanjutnya, Tim Penilai melaporkan hasil PKKM kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, ujar Rasmalini Sal, S.Sos.
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah :
1.     Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
2.     Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan datam menetapkan ektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
3.     Meningikatkan efektivitas dan efesiensi kineja kepala madrasah.
4.     Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
5.     Menyediakan Informasi sebagai dasar dalarn sistem peningkatan promosi dan karir kepaia madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah adalah :
1.    Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil penilaian kinerjanya.
2.     Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
3.     Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
4.     Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan / lembaga tersebut.
5.     Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
Demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan Tujuan dan Manfaat dilaksanakannya PKKM.(tulang)