0 menit baca 0 %

TIM PENILAI KEMENAG INHU LAKSANAKAN PKKM MIS AL-FIRDAUSY P. REBA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Jum at 19...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Jumโ€™at 19 Februari 2021 Tim Penilai PKKM Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Dra. Mariam (urut satu dari sisi kanan), jabatan Pengawas MAย  dan Dra. Hj. Nurziati (urut dua dari sisi kiri), jabatan Pengawas MTs Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan PKKM Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al-Firdausy Pematang Reba.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.
PKKM dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :1. Sahih, berarti penilaian berdasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang dikur; 2. Objektif, berarti penilaian berdasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala madrasah karena perbedaaan latar belakang suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; 4. Terpadu, berarti penilaian kepala madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari hasil kinerja kepala madrasah; 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan; 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh komponen yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik; 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala madrasah yang telah ditetapkan; 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Selanjutnya, Tim Penilai melaporkan hasil PKKM kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, demikian disampaikan Dra. Mariam kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)