Kampar (Kemenag) – Bertempat di ruang Kepala Subbagian
Tata Usaha Kemenag Kampar, Dirhamsyah menyambut kedatangan dari Tim
Penyelesaian TLHP Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan hangat. Didampingi oleh
Plh PAIS Masnur dan Ahli Muda Perencana Yudi Avis, Kasubbag TU Dirhamsyah
mempersilahkan seluruh tamu untuk membuka ruang diskusi dan koordinasi.
Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (24/10/2024).
Tergabung dalam Tim TLHP Kanwil Kemenag Riau yaitu
Kabag TU Rahmat Suhadi, Gana Radguna, dan beberapa pendamping lainnya. Dalam
maksud kedatangan mereka kali ini yakni menyampaikan beberapa hasil temuan yang
mereka terima dari pusat, persisnya dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
RI.
“Ada beberapa temuan yang kami terima dari Itjen Pusat
dan kami sampaikan ke satker-satker dibawah lingkup Kanwil Kemenag Provinsi
Riau. Diharapkan setelah ini agar ditindaklanjuti, dan disampaikan kepada
satker-satker yang bersangkutan dibawah lingkup Kemenag Kampar, dan segera
dituntaskan” ujar Rahmat.
Berkenaan dengan Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan (TLHP), tim ini sendiri merupakan turunan dari Keputusan Menteri
Agama Nomor 682 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan pada
Kementerian Agama. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
meminta agar setiap tipologi Satuan Kerja dibawah Kementerian Agama untuk
menetapkan Tim Penyelesaian TLHP 2024 tersebut.
Koordinator dari TLHP Kementerian Agama ini sendiri
adalah Sekretaris Jenderal yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Tata
Laksana, sementara Tim Penyelesaian TLHP dibentuk oleh Pimpinan Satuan Kerja.
Sedangkan yang menjadi verifikator pada TLHP Kemenag yakni Inspektorat Jenderal
yang dilaksanakan oleh Auditor dan pejabat terkait. (Cicy/Fatmi)