0 menit baca 0 %

Tim Penyelesaian TLHP Kanwil Kemenag Riau Lakukan Kunjungan ke Kemenag Kampar

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Bertempat di ruang Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kampar, Dirhamsyah menyambut kedatangan dari Tim Penyelesaian TLHP Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan hangat. Didampingi oleh Plh PAIS Masnur dan Ahli Muda Perencana Yudi Avis, Kasubbag TU Dirhamsyah mempersilahkan seluruh tamu...

Kampar (Kemenag) – Bertempat di ruang Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kampar, Dirhamsyah menyambut kedatangan dari Tim Penyelesaian TLHP Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan hangat. Didampingi oleh Plh PAIS Masnur dan Ahli Muda Perencana Yudi Avis, Kasubbag TU Dirhamsyah mempersilahkan seluruh tamu untuk membuka ruang diskusi dan koordinasi. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (24/10/2024).

Tergabung dalam Tim TLHP Kanwil Kemenag Riau yaitu Kabag TU Rahmat Suhadi, Gana Radguna, dan beberapa pendamping lainnya. Dalam maksud kedatangan mereka kali ini yakni menyampaikan beberapa hasil temuan yang mereka terima dari pusat, persisnya dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

“Ada beberapa temuan yang kami terima dari Itjen Pusat dan kami sampaikan ke satker-satker dibawah lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Diharapkan setelah ini agar ditindaklanjuti, dan disampaikan kepada satker-satker yang bersangkutan dibawah lingkup Kemenag Kampar, dan segera dituntaskan” ujar Rahmat.

Berkenaan dengan Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), tim ini sendiri merupakan turunan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 682 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan pada Kementerian Agama. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia meminta agar setiap tipologi Satuan Kerja dibawah Kementerian Agama untuk menetapkan Tim Penyelesaian TLHP 2024 tersebut.

Koordinator dari TLHP Kementerian Agama ini sendiri adalah Sekretaris Jenderal yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana, sementara Tim Penyelesaian TLHP dibentuk oleh Pimpinan Satuan Kerja. Sedangkan yang menjadi verifikator pada TLHP Kemenag yakni Inspektorat Jenderal yang dilaksanakan oleh Auditor dan pejabat terkait. (Cicy/Fatmi)