0 menit baca 0 %

Tim PHU Kankemenag Kota Dumai Pelajari Sistem Simhaj dan Rekomendasi Paspor Online di PHU Kankemenag Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin, (01/03/2021), Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Zubir Efendi bersama staf mendampingi tim PHU dari Kemenag Kota Dumai yang berkunjung ke Gedung SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kankemenag Kabupaten Siak.

Siak (Inmas) – Senin, (01/03/2021), Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Zubir Efendi bersama staf mendampingi tim PHU dari Kemenag Kota Dumai yang berkunjung ke Gedung SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kankemenag Kabupaten Siak. Mereka dari Seksi PHU Kankemenag Kota Dumai adalah; Drs. H. Zulkifli, (Kepala Seksi Haji dan Umrah) beserta Staf (Deslinawati, S.Kom., Rajuli Imaman, S.Kom., Mujiono) dalam rangka mempelajari tentang inovasi dan sistem yang berjalan di PHU kankemenag Siak khususnya Sistem Informasi simhajsiak.com dan Rekomendasi paspor Online.

Kepada tamu dari Seksi PHU Kankemenag Kota Dumai, H. Zubir Efendi menjelaskan bahwa Sistem informasi merupakan data yang diolah menjadi bentuk yang berguna bagi para penggunanya. Data yang diolah saja tidak cukup apabila dikatakan sebagai suatu informasi, namun harus mempunyai bentuk dan fomasi yang mudah dibaca pihak lain. Sistem Informasi Haji Siak merupakan sebuah sistem yang memudahkan user/pengguna baik masyarakat maupun petugas dalam mendapatkan informasi yang diinginkan. Seperti informasi syarat pendaftaran, mutasi haji, mengecek tahun pemberangkatan haji, nomor porsi dan lain-lain.

Selain menyediakan berbagai informasi penting tentang haji, sistem informasi haji ini juga menyediakan elektronik katalog (e-katalog) yang memudahkan petugas dalam mencari berkas jemaah dengan dengan kode tertentu. Sistem ini telah tersedia dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui smart phone. Informasi lebih lanjut cek di simhajsiak.com.

Adapun tentang rekomendasi paspor online, H. Zubir menerangkan bahwa rekomendasi paspor umrah yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi syarat utama bagi jemaah yang ingin mendapatkan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi. Hal ini mengacu pada perjanjian kerja sama antara Dirjen PHU Kemenag RI dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada tahun 2018.


Dalam rangka untuk memudahkan jemaah umrah dalam pengurusan surat rekomendasi pembuatan paspor, maka dibuat pelayanan surat rekomendasi paspor online. Untuk mendapatkan layanan ini, jemaah harus memiliki link lalu mengisi dan mengupload data-data yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang tersedia dan dalam rentang waktu 5 (lima) menit (jika syaratnya lengkap), surat rekomendasi tersebut selesai dan dapat di unduh. Surat rekomendasi sah jika telah di bubuhi scan tandatangan, scan stempel dan QR Code. Proses pengisian, upload data dan unduh surat ini bisa menggunakan Personal Computer (PC) maupun smart phone. (bit.ly/rekom_paspor). (Hd)