Rokan Hilir (Kemenag) - Rabu, (7/5/2025), Tim Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan terhadap peredaran sembilan produk mengandung DNA Babi kepada pelaku usaha dan pusat peperbelanja di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam praktiknya tim PJPH secara teliti memeriksa dan memastikan sembilan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi tidak beredar di wilayah Kecamatan Bangko. Selain itu, tim juga mengecek lebel halal dan nomor registrasi olahan daging kemasan serta melakukan sosialisasi terhadap larangan produk untuk diperjualbelikan. Dalam melakukan pengawasan tim dilengkapi dengan Surat Tugas dan Atribut lengkap dan berpedoman kepada juknis pelaksanaan pengawasan produk satuan tugas halal tahun 2025.
Ketua Tim PJPH, Melli Yani menuturkan, pengawasan ini dilakukan menindaklanjuti siaran Pers Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Produk Pangan Olahan yang Terindikasi Mengandung Unsur Babi.
Melly mengatakan, bahwa pengawasan ini dilaksanakan serentak se wilayah Riau pada tanggal 7 Mei 2025 menyisir pusat perbelanjaan dan pelaku usaha terhadap 7 produk bersertifikat halal dan 2 produk yang belum bersertifikat halal yang mengandung unsur babi, serta pengecekan sertifikasi dan registrasi daging dan olahan daging.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dari hasil pengawasan tidak ditemukan produk yang mengandung unsur babi beredar pada toko dan pusat perbelanjaan seperti Indomaret, Alfamart dan grosiran harian yang menjadi fokus pengawasan kali ini, namun Ia menyebutkan pelaku usaha mengaku disaat mendapat informasi tentang press realese BPJPH RI pihak toko sudah menstop penjualan dan melakukan pengembalian.
"Kami tidak ingin masyarakat Rokan Hilir khusus Kecamatan Bangko merasa resah dengan adanya informasi ini. Oleh karena itu, kami bergerak untuk melakukan verifikasi dan memastikan produk-produk yang beredar di wilayah kita aman dan sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
"Dari hasil pengawasan kami terhadap lima toko dan pusat perbelanjaan pada hari, tidak kami temukan sembilan produk yang terindikasi mengandung DNA babi. Namun, sebahagian pelaku usaha mengaku sudah menerima informasi larangan produk tersebut untuk diperjual belikan dan dan mereka sudah mengembalikannya," ujar Melly didampingi Darmila sebagai anggota tim pengawas.
"Kami berharap dengan pengawasan dan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan produk yang dilarang dan tidak memenuhi standar," ucapnya.
Adapun sembilan produk yang menjadi fokus pengawasan antara lain : Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Aplle Teddy Marshmallow, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marsmallow, Hakiki Gelatin, Vanilla Marshmallow Filling, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. (Humas)