0 menit baca 0 %

Tim PKKM Kankemenag Siak Nilai Usaha Pengembangan Madrasah Dan Pelaksanaan Tugas Manajerial di MA. MANTAP Kecamatan Sabak Auh

Ringkasan: Siak (Inmas) - Tim PKKM Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. Suratman sedang menilai tentang Usaha pengembangan madrasah dan Pelaksanaan tugas manajerial di MA Mantap Kecamatan Sabak Auh. Tugas pokok kepala Madrasah dalam usaha mengembangkan Madrasah, yaitu bagaimana upaya kepala Madrasah d...

Siak (Inmas) - Tim PKKM Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. Suratman sedang menilai tentang Usaha pengembangan madrasah dan Pelaksanaan tugas manajerial di MA Mantap Kecamatan Sabak Auh. Tugas pokok kepala Madrasah dalam usaha mengembangkan Madrasah, yaitu bagaimana upaya kepala Madrasah dalam menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan Madrasah.

Seperti dijelaskan oleh Suratman, Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga Madrasah mengenai wujud Madrasah pada masa yang akan datang. Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program Madrasah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit Madrasah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh Madrasah dalam rangka mewujudkan visi Madrasah.

Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Madrasah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan Madrasah merupakan salah satu tugas kepala Madrasah. Visi dan misi Madrasah merupakan tahap awal bagi Madrasah dalam membuat rencana pengembangan Madrasah empat tahun ke depan.

Sedangkan dalam menyusun struktur organisasi Madrasah, Suratman menjelaskan bahwa Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi Madrasah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.

Adapun terkait menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT), Suratman menjelaskan bahwa Kepala Madrasah dalam mengembangkan Madrasah dapat menggunakan strategi pengembangan Madrasah Sebagai berikut :.

a. Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di Madrasah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Madrasah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Madrasah (EDM) atau metode lain;

b. Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;

c. Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di Madrasah;

d. Mengelompokkan program-program Madrasah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas;

e. Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM);

f. Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT);

g. Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM);

h. Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan Madrasah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya. (Sur)