Siak (Inmas) - Tim PKKM Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Siak, Drs. Suratman sedang menilai tentang Usaha pengembangan
madrasah dan Pelaksanaan tugas manajerial di MA Mantap Kecamatan Sabak Auh.
Tugas pokok kepala Madrasah dalam usaha mengembangkan Madrasah, yaitu bagaimana
upaya kepala Madrasah dalam menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan
tujuan Madrasah.
Seperti dijelaskan oleh Suratman, Visi adalah
pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi,
dan kekuatan bersama warga Madrasah mengenai wujud Madrasah pada masa yang akan
datang. Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan
bagi penyusunan program Madrasah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit
Madrasah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik
dan mutu lulusan yang diharapkan oleh Madrasah dalam rangka mewujudkan visi
Madrasah.
Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik,
terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka
mewujudkan visi dan misi Madrasah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan Madrasah
merupakan salah satu tugas kepala Madrasah. Visi dan misi Madrasah merupakan
tahap awal bagi Madrasah dalam membuat rencana pengembangan Madrasah empat
tahun ke depan.
Sedangkan dalam menyusun struktur organisasi
Madrasah, Suratman menjelaskan bahwa Struktur organisasi adalah pengaturan
tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi Madrasah yang memuat uraian
tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.
Adapun terkait menyusun rencana kerja jangka
menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT), Suratman menjelaskan bahwa Kepala
Madrasah dalam mengembangkan Madrasah dapat menggunakan strategi pengembangan
Madrasah Sebagai berikut :.
a. Melakukan analisis lingkungan strategis
dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi
pendidikan saat di Madrasah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal).
Madrasah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Madrasah
(EDM) atau metode lain;
b. Menggunakan indikator Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;
c. Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata
dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan
menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di
Madrasah;
d. Mengelompokkan program-program Madrasah
yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas;
e. Menuangkan skala prioritas ke dalam
rencana kerja jangka menengah (RKJM);
f. Menguraikan RKJM secara operasional ke
dalam rencana kerja tahunan (RKT);
g. Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga
menjadi rencana kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM);
h. Melakukan pemonitoran untuk mengetahui
sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan
Madrasah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya
dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.
(Sur)