Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 29 April 2021, Tim PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Aliyah Swasta Al-Ihsan, Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida melaksanakan sosialisasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 di SMP Negeri 2 Seberida.
Terkait dengan PPDB pada madrasah adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Penerimaan PPDB RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan/manual).
Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
1.Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
2. Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
4. Tidak Diskriminatif, artinya PPDB pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
5. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.(tulang)
TIM PPDB MA SWASTA AL-IHSAN SOSIALISASI PPDB DI SMPN 2 SEBERIDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 29 April 2021, Tim PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Aliyah Swasta Al-Ihsan, Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida melaksanakan sosialisasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 di SMP Negeri 2 Seberida.Terkait dengan PPDB pada madrasah adalah berdasarkan Keputusan...