Kampar (Kemenag) - Menindaklanjuti dari KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu dan Surat Menteri PAN-RB Nomor B-3832/M.SM.01.00/2025 Tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, pengusulan ini langsung menjadi perhatian penuh dari unit Kepegawaian Kantor Kemenag Kampar. Verifikasi pengusulan PPPK Paruh Waktu untuk wilayah Kemenag Kampar dihandle langsung oleh tim tersebut yang digawangi oleh Apri Maryu Heri, Rahayu Puji Astuti, Nurfajriani, Ananda Puji Rahmawati, Alfi Fadlan, dan Rin Sri Dewi Gumelar. Pekerjaan tersebut mereka laksanakan pada Sabtu (16/08/2025) di Ruang Unit Kepegawaian.
Pengusulan PPPK Paruh Waktu ini diawali dengan langkah teknis dan administratif, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam regulasi-regulasi terbaru. PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis untuk memaksimalkan Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Agama. Meskipun paruh waktu, namun penyelenggaraan dan penetapannya tetaplah berbasis keprofesionalan dan bertujuan untuk sesuai dengan standar pelayanan publik.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN Tahun 2024 dan belum lulus. Dan usulan penetapan kebutuhan ini dijadwalkan akan berakhir di tanggal 20 Agustus 2025 mendatang," ujar Apri.
Setelah pengusulan rampung, maka MenPAN-RB menetapkan kebutuhan dan mengumumkan alokasi kebutuhan, setelahnya dilanjutkan dengan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan Penetapan NI PPPK.
"Per hari ini kita telah mendata usulan sebanyak 25 orang. Besok kita akan masih lanjut penyisiran ulang, karena ini merupakan pengusulan terakhir. Sehingga kami akan memaksimalkan agar tidak ada yang tertinggal," tambah Apri.
"Semoga segala proses berjalan dengan lancar, tidak ada kendala berarti. Dan mohon dukungan dari seluruh pihak agar penetapan PPPK Paruh Waktu di Kemenag Kampar juga sesuai dengan regulasi," tutup Apri.
(Cicy)